Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungutan Ekspor, ARLI Tolak Rumput Laut Dikenakan BK Hingga 44 Persen

Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) menolak wacana pungutan bea keluar (BK) untuk ekspor rumput laut kering yang dinilai tidak tepat, karena akan membawa pengaruh terhadap produktivitas nasional.
Panen rumput laut di Bantaeng, Sulsel/Antara
Panen rumput laut di Bantaeng, Sulsel/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) menolak wacana pungutan bea keluar (BK) untuk ekspor rumput laut kering yang dinilai tidak tepat, karena akan membawa pengaruh terhadap produktivitas nasional.

Ketua ARLI Safari Azis mengungkapkan itu terkait dengan rencana pemerintah yang berencana bakal menerapkan pengenaan BK sebesar 21 persen untuk rumput laut jenis E. Cottonii, 44 persen untuk Gracillaria dan 12 persen untuk E. Spinosum.

"Jika BK diberlakukan, petani tidak lagi berhasrat untuk menanam rumput laut karena keterbatasan serapan pasar," tegasnya, Jumat (20/2).

Safari menilai penetapan BK ini akan berimbas pada menurunnya produksi dan mengancam komoditas unggulan komparatif yang dimiliki oleh Republik Indonesia sebagai negara maritim.

Menurut dia, pengenaan BK rumput laut tidak jelas dasar-dasarnya dan pemerintah tidak pernah melakukan konsultasi dengan para gubernur dan bupati daerah pengasil rumput laut maupun dengan produsennya.

Ia juga mengemukakan bahwa dengan adanya isu ini saja para pedagang cenderung lebih berhati-hati membeli dari petani. Sementara pembeli dari luar negeri mulai mengalihkan pengembangan dan pembeliannya ke negara penghasil rumput lainnya.

"Bila produksi kita nanti terus turun, bisa saja nanti negara penghasil rumput terbesar dunia akan bergeser ke negara lain," katanya.

Safari mengungkapkan, negara lain yang dimaksud antara lain adalah Vietnam, Bangladesh, India, Sri Lanka dan Malaysia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 11 petani pembudidaya rumput laut di Kabupaten Nunukan, Kaltara, ditangkap aparat kepolisian maritim Kerajaan Malaysia pada Minggu (15/2) karena dianggap memasuki wilayah perairan negara itu.

Komandan Pangkalan TNI AL Kabupaten Nunukan, Letkol Laut Imam Hidayat di Nunukan, Rabu (18/2), membenarkan adanya penangkapan 11 petani pembudidaya rumput laut di daerah itu oleh polisi maritim Malaysia, tepatnya di Simpang Tiga perairan Kabupaten Nunukan dengan Pulau Sebatik wilayah Malaysia.

Ke-11 petani pembudidaya rumput laut itu bertempat tinggal di Jalan Tanjung RT 12 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan yakni Sarifuddin, Damir, Ardi, Herman, Jamal, Andi Asma, Sudi, Abbas, Kunding serta 2 orang pelajar SMKN Nunukan atas nama Agus dan Hakim langsung digiring ke pos polisi maritim Malaysia dan saat ini masih ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper