Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda Jabar Inisiasi Pembentukan Badan Hukum Pebisnis Angkot

Organda Jabar akan menginisiasi pembentukan badan hukum bagi para pengusaha angkutan jalan terutama bagi kabupaten/kota yang belum memiliki koperasi meski di lapangan terjadi keraguan.
Pembentukan badan hukum perlu dilakukan untuk mempermudah pemerintah menyalurkan bantuan subsidi BBM./Ilustrasi Deretan angkot-Jibiphoto
Pembentukan badan hukum perlu dilakukan untuk mempermudah pemerintah menyalurkan bantuan subsidi BBM./Ilustrasi Deretan angkot-Jibiphoto

Bisnis.com, BANDUNG - Organda Jabar akan menginisiasi pembentukan badan hukum bagi para pengusaha angkutan jalan terutama bagi kabupaten/kota yang belum memiliki koperasi meski di lapangan terjadi keraguan.

Humas Organda Jabar Asmudianto mengatakan upaya tersebut perlu dilakukan untuk mempermudah pemerintah menyalurkan bantuan subsidi BBM. Selain itu, dengan pembentukan badan hukum diyakini akan memudahkan pendataan, pembinaan serta memberikan konsekuensi administratif dan keselamatan bagi pelaku usaha sesuai dengan PP No17/2014 tentang Angkutan Jalan. 

Sebagai langkah awal pihaknya mendorong agar organda di daerah untuk segera membentuk koperasi seperti yang dimintakan oleh Kementerian Perhubungan sebagai wadah para pengusaha angkutan. "Membentuk koperasi biayanya tidaklah besar seperti untuk perseroan," katanya, Selasa (17/2/2015).

Menurutnya, di lapangan para pengusaha angkutan takut kalau angkutan mereka ada tulisan koperasi susah dijual. Meski demikian, pihaknya yakin pada pertengahan tahun ini angkutan yang ada sudah bertuliskan koperasi.


Untuk memastikan anggotanya telah membentuk badan usaha, pihaknya telah meminta para pemilik angkutan di Kota Bandung agar membuat surat pernyataan apabila mereka telah bergabung dalam koperasi yang ada baik Kobutri, Kobanter maupun Kopamas.

Dia menyebutkan, jumlah armada saat ini mencapai 4.818 angkutan, sedangkan Kobutri memiliki delapan trayek dengan jumlah 1.000 angkutan dan Kopamas memiliki tiga trayek dengan anggota 400 unit. "Sejauh ini, kami belum menerima Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait permintaan badan hukum atau perseroan ini,” katanya.

Organda, menurutnya, telah menyosialisasikan kepada seluruh para pemilik angkutan umum agar segera bergabung atau membentuk badan usaha. Adapun, untuk pemilik bus pada umumnya sudah lebih mudah di bawah Perusahaan Otobus (PO).

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Deddy Taufik mengatakan selain digunakan untuk penyaluran subsidi BBM, status badan hukum angkutan umum juga diperlukan agar mendapat keringanan saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper