Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRESIDEN KSPI: Rekomendasi Panja Outsoucing Harus Dilaksanakan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan rekomendasi Panitia Kerja Outsourcing Komisi IX DPR harus tetap dijalankan meskipun pemerintahan dan legislatif berganti.
Gerakan Bersama Pekerja BUMN (Geber BUMN) dan KSPI sudah melakukan konsep, lobi, aksi hingga akhirnya muncul rekomendasi dari Panja 'Outsourcing'. /Bisnis.com
Gerakan Bersama Pekerja BUMN (Geber BUMN) dan KSPI sudah melakukan konsep, lobi, aksi hingga akhirnya muncul rekomendasi dari Panja 'Outsourcing'. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan rekomendasi Panitia Kerja "Outsourcing" Komisi IX DPR harus tetap dijalankan meskipun pemerintahan dan legislatif berganti.

"Sejak pemerintahan sebelumnya, Gerakan Bersama Pekerja BUMN (Geber BUMN) dan KSPI sudah melakukan konsep, lobi, aksi hingga akhirnya muncul rekomendasi dari Panja 'Outsourcing'," kata Said Iqbal di Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Menurut Iqbal, yang harus dipahami pemerintah dan DPR yang baru adalah regulasi tentang alih daya atau outsourcing sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2013.

Menurut peraturan tersebut, pekerjaan alih daya hanya boleh dilakukan terhadap pekerjaan yang bukan merupakan bisnis inti perusahaan atau pekerjaan penunjang seperti tenaga kebersihan, tenaga keamanan, pengemudi, transportasi dan jasa penunjang pertambangan.

"Dengan demikian, ganti pemerintahan atau DPR harus tetap mengacu pada peraturan tersebut. Di luar lima pekerjaan yang diperbolehkan, tidak boleh dialihdayakan," tuturnya.

Said mengatakan peraturan tersebut berlaku untuk perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) dan seharusnya BUMN sebagai perusahaan milik negara seharusnya yang pertama menjalankan peraturan itu.

"Tetapi faktanya tidak. Bahkan setelah Panja 'Outsourcing' Komisi IX telah memberikan rekomendasi agar BUMN mengangkat pekerja alih daya menjadi pekerja tetap pun, di BUMN masih terjadi alih daya yang tak sesuai aturan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan belum ada permintaan dari Komisi VI yang membidani perindustrian dan Komisi IX yang membidani ketenagakerjaan untuk rapat koordinasi terkait tenaga alih daya di BUMN.

"Itu sedang kita bahas. Tapi memang belum ada permintaan dari Komisi VI dan Komisi IX untuk melakukan koordinasi," kata Fadli Zon.

Fadli mengatakan secara umum pimpinan DPR mendukung rekomendasi Panitia Kerja "Outsourcing" Komisi IX periode sebelumnya bahwa BUMN harus mengangkat pekerja alih daya menjadi pegawai tetap.

"Kami mendukung outsourcing diangkat sebagai pegawai tetap, apalagi di BUMN supaya mereka ada kejelasan. Hal itu akan segera kita bahas," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper