Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LARANGAN TRANSHIPMENT : Menteri Susi Akan Keluarkan Permen Lanjutan

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengeluarkan beleid baru untuk melengkapi ketentuan pelarangan alih muatan kapal atau transhipment.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengeluarkan beleid baru untuk melengkapi ketentuan pelarangan alih muatan kapal atau transhipment yang dalam pelaksanaannya telah merugikan pelaku usaha.

Sekjen KKP Sjarief Widjaja mengatakan beleid baru tersebut tidak merevisi atau mencabut PermenKP 57/2014 namun hanya mengatur sifat khusus dalam kondisi tertentu atau pengecualian untuk melakukan transhipment.

“Satu-dua hari ini akan ada Permen baru yang akan ditandatangani ibu, bukan mencabut PermenKP 57/2014 tapi mengatur yang sifatnya khusus itu,”katanya dalam Dialog bersama Asosiasi Perikanan, Kamis, (22/1/2015).

Sifat-sifat khusus atau pengecualian yang dimaksud adalah dengan mengadopsi standar praktek transhipment yang ditentukan Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs) namun tetap disesuaikan dengan kondisi perairan lokal.

Standar yang akan diatur spesifik itu antara lain kapal pengangkut harus didaftarkan, memiliki observer, menentukan koordinat dan menyalakan vessel monitoring system (VMS) dalam pelaksanaanya.

Dengan cara itu, Sjarief mengatakan pihaknya masih dapat mengendalikan kapal yang pergi dari pelabuhan pangkalan dan menitipkan hasil tangkapan untuk tetap didaratkan di dalam negeri.

“Jadi transhipment bukan kegiatan yang generik, di RFMOs juga tidak begitu bunyinya. Spesifik,” katanya.

Larangan transshipment diatur dalam PermenKP no. 57/2014 tentang perubahan kedua atas PermenKP no.30/2012 tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang disahkan pada akhir November tahun lalu.

Pasal 37 ayat 6 menyebutkan setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI).

Dengan aturan itu, kapal penangkap tidak bisa memberikan hasil tangkapannya kepada kapal pengangkut sebelum didaratkan di pelabuhan pangkalan.

Adapun, pasal 9 menyatakan setiap kapal yang tidak mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan akan diberikan sanksi pencabutan SIPI atau SIKPI.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai aturan transhipment dalam PermenKP no 57 itu sudah tepat untuk meminimalisir tindak penyelundupan ikan sehingga pembatalan Permen tidak mungkin dilakukan.

“Saya tidak akan menerima pernyataan yang mengatakan kebijakan saya mematikan ratusan ribu pengusaha. Saya tidak bisa membatalkan policy yang sudah benar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper