Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inpex Akan Ajukan Perpanjangan Kontrak yang Habis 2028

Inpex akan mengajukan perpanjangan kontrak kerja sama yang seharusnya habis pada 2028.
Blok Masela. / Inpex
Blok Masela. / Inpex

Bisnis.com, JAKARTA-- Inpex Corporation mengajukan peningkatan kapasitas kilang Masela dari 2,5 menjadi 7,5 metrik ton LNG per tahun seiring dengan penemuan cadangan baru.

Muliawan, Deputi Pengendalian Operasi Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi mengatakan kilang Masela awalnya akan dibangun satu train dengan kapasitas 2,5 juta metrik ton per tahun.

Menurut Muliawan, Inpex juga akan mengajukan perpanjangan kontrak kerja sama yang seharusnya habis pada 2028. Namun sampai saat ini Masela belum memiliki pokok-pokok perjanjian jual beli gas (head of agreement/HoA) dengan pihak mana pun.

Padahal, HoA menjadi salah satu syarat pengajuan perpanjangan kontrak yang belum akan habis dalam 10 tahun mendatang. Sesuai aturan, permohonan perpanjangan kontrak migas sebenarnya baru dapat diusulkan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak habis.

Akan tetapi, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 memungkinkan perpanjangan kontrak untuk blok migas yang telah memiliki gas sales agreement (GSA). Pasal 28 ayat 6 dalam beleid tersebut menyebutkan perpanjangan kontrak bisa diberikan lebih cepat jika operator blok sudah menekan GSA dengan calon pembeli.

Muliawan mengemukakan ketidakpastian jadwal on stream Blok Masela yang menyebabkan calon pembeli enggan meneken HoA. Calon pembeli domestik yang menbutuhkan gas dalam jumlah besar seperti PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) puntidak akan mampu menyerap seluruh produksi Blok Masela.

Sebenarnya, Jepang sendiri merupakan konsumen gas dalam jumlah besar. Namun, dia kembali mengungkapkan pembeli di Jepang juga enggan menandatangani HoA jika kepastian jadwal on stream belum ada.


BACA JUGA:
Inpex Ajukan Peningkatan Kapasitas Kilang
SMELTER FREEPORT: Ini Syarat Perpanjangan Rekomendasi Ekspor Bagi Freeport


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fauzul Muna
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper