Bisnis.com, BALIKPAPAN—Asosiasi Pengusaha Kepiting Balikpapan (Askib) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkaji ulang peraturan mengenai pembatasan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.
Ketua Askib Alimuddin menganggap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang memberikan ketentuan ukuran pada ketiga komoditas untuk ditangkap oleh nelayan itu tak dapat diimplementasikan dengan sama rata di semua daerah.
“Berdasarkan iklim habitat yang ada di Kaltim, kepiting jenis Scylla Cerrata ini panjang kerapasnya hanya 8 cm dengan berat 500 gr, atau 4 cm dengan berat 150 gr. Jarang sekali ada yang lebih dari itu,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (20/1/2015).
Sementara regulasi menteri yang baru tersebut membatasi penangkapan kepiting dengan ukuran panjang kerapas 15 cm atau lebih, lobster dengan panjang kerapas 8 cm atau lebih, dan rajungan dengan panjang kerapas 10 cm atau lebih.
Alim berpendapat ukuran panjang kepiting yang digunakan oleh kementerian sebagai acuan adalah kepiting kelapa di perairan dalam seperti Sorong dan Timika, yang bisa tumbuh dengan panjang hingga 15 cm lebih.
Oleh karena itu, pihaknya keberatan apabila pemberlakuan peraturan tersebut dipukul rata untuk semua daerah. Apalagi, jenis perairan yang berbeda menentukan jenis dan pertumbuhan hewan yang ada di dalamnya.
“Tolong diperjelas kriterianya agar tidak berdampak pada daerah tertentu. Kami sudah sampaikan ini ke balai karantina, ke wali kota, dan kirim surat ke kementerian. Kami juga sudah bertemu dengan anggota dewan di Balikpapan,” katanya.
Dia menegaskan pemberlakuan ini akan mematikan usaha baik bagi nelayan ataupun bagi pengusaha yang menggunakan daging kepiting sebagai bahan baku utama yang jumlahnya cukup banyak. Saat ini saja terdapat 30 lebih gudang penyimpanan kepiting dan ratusan nelayan di wilayah Balikpapan dan sekitarnya.
Pembatasan Penangkapan Kepiting Minta Dikaji Ulang
Asosiasi Pengusaha Kepiting Balikpapan (Askib) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkaji ulang peraturan mengenai pembatasan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Rustam Agus
Konten Premium