Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Ikan Ilegal, KKP Telah Periksa Ribuan Kapal

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui operasi kapal pengawas melakukan pemeriksaan terhadap 2.044 kapal perikanan ilegal selama 2014 di seluruh perairan Indonesia.
Operasi penangkapan kapal asing di perairan Indonesia/Antara
Operasi penangkapan kapal asing di perairan Indonesia/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui operasi kapal pengawas melakukan pemeriksaan terhadap 2.044 kapal perikanan ilegal selama 2014 di seluruh perairan Indonesia.

"Kapal tersebut terdiri dari 2.028 Kapal Perikanan Indonesia (KII) dan 16 Kapal Perikanan Asing (KIA)," kata Asep Burhanudin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Senin (12/1).

Direktorat Jenderal PSDKP KKP menyampaikan Refleksi 2014 dan Outlook 2015 "Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan" di Kementerian Keluatan dan Perikanan, Senin.

Menurut Asep, dari jumlah kapal yang diperiksa tersebut yang ditangkap karena melanggar ketentuan sebanyak 39 kapal terdiri dari 16 KIA dan 23 KII.

"Kejadian yang terakhir adalah pada akhir tahun 2014, yaitu penangkapan kapal MV HAI FA berbendera Panama yang melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi Surat Laik Operasi (SLO)," kata Asep.

Ia mengatakan dalam penangkapan kapal-kapal perikanan ilegal tersebut, PSDKP KKP menurunkan sebanyak 27 kapal pengawas, terdiri dari 13 kapal di perairan barat Indonesia dan 14 kapal di perairan timur Indonesia.

Asep menjelaskan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

"Ini bertujuan meningkatkan ketaatan pelaku usaha kelautan dan perikanan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, menurut Asep, juga diharapkan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestariaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Direktorat Jenderal PSDKP berperan aktif mengawal kebijakan strategis Menteri Kelautan dan Perikanan, berupa peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait penghentian sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (PERMENKP No.56/PERMEN-KP/2014).

Selain itu, peraturan Larangan Transshipment (PERMENKP No.57/PERMEN-KP/2014) dan peraturan Disiplin Pegawai KKP Dalam Pelaksanaan Kebijakan Moratorium dan Larangan Transshipment (PERMENKP No.58/PERMEN-KP/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper