Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERIZINAN INVESTASI: Industri Pengolahan Nonmigas Dilimpahkan ke BKPM

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan pelimpahan wewenang dalam mengurus perizinan industri pengolahan nonmigas tidak hanya mengefisiensikan proses dari segi jumlah prosedur tetapi juga waktu.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) berbincang dengan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) sebelum dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/11)./Antara
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) berbincang dengan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) sebelum dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan pelimpahan wewenang dalam mengurus perizinan industri pengolahan nonmigas tidak hanya mengefisiensikan proses dari segi jumlah prosedur tetapi juga waktu.

"Sebagai contoh, industri makanan minuman yang butuh 27 izin dalam 730 hari berdasarkan SOP resmi. Belum bisa kami jawab kepastian akan seberapa jauh lebih cepat, mudah-mudahan bisa jadi 73 hari saja," tuturnya, di Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Bisnis di industri makanan dan minuman (mamin) olahan butuh ratusan hari untuk menuntaskan perizinan. Hal ini disebabkan banyak kementerian maupun lembaga negara yang terlibat, seperti Kemenperin, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Kementerian Kesehatan.

Oleh karena itu, BKPM juga berkoordinasi pada tingkat menteri maupun eselon satu di kementerian tersebut, totalnya ada 18 kementerian. Secara umum belasan kementerian itu menyatakan dukungan dan kesiapan untuk mendelegasikan kewenangannya.

"Sekarang [kementerian lain] sedang dalam koordinasi. Sekarang prosesnya sedang peralihan, mungkin ada juga yang nonkementerian seperti Badan POM," ucap Franky.

Pelimpahan kewenangan ini diharapkan dapat mengakomodir berbagai perizinan industri yang selama ini tumpang tindih antarkementerian, seperti untuk pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) hasil tambang.

Secara keseluruhan untuk tahap awal pelaksanaan program perizinan satu pintu, BKPM menargetkan pendelegasian wewenang perizinan untuk 600 bidang usaha dulu. Ratusan bidang usaha ini mencakup beberapa sektor di antaranya listrik, pertanian, dan industri.

Sekretaris Jendral Kemenperin Ansari Bukhari menyatakan penyederhanaan birokrasi perizinan dapat memperbaiki kepercayaan pemodal terutama mereka yang baru akan berinvestasi di Indonesia.

"[Karena investasi industri berbiaya tinggi] maka kami limpahkan perizinan ke BKPM agar lebih sederhana," ucapnya.

Pelimpahan kewenangan dalam perizinan ini bisa meminimalisir biaya yang harus dikeluarkan pemilik kapital. Pada sisi lain prosesnya juga bisa lebih cepat dan prosedurnya lebih ramping dibandingkan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper