Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MORATORIUM RAPAT DI HOTEL: Menteri Pariwisata Tunggu Keputusan Menteri PAN/RB

Kementerian Pariwisata masih menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi terkait kebijakan larangan rapat pegawai negeri sipil (PNS) di hotel sebagai salah satu upaya penghematan.
Menteri Pariwisata Arief Yahya. /Antara
Menteri Pariwisata Arief Yahya. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata masih menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi terkait kebijakan larangan rapat pegawai negeri sipil (PNS) di hotel sebagai salah satu upaya penghematan.  

"Kita masih tunggu dari MenPAN/RB karena sebelumnya kita sudah koordinasi," kata Menteri Pariwisata Arief Yahya, Sabtu (13/12/2014).

Pada 5 Desember, Arief Yahya bertemu dengan MenPAN/RB Yuddy Chrisnandi, salah satunya membahas persoalan pelarangan rapat di hotel tersebut.

Pada kesempatan itu, Arief Yahya menyampaikan aspirasi industri perhotelan, keberatan-keberatan tentang pelarangan PNS rapat di hotel.

"Saya sudah sampaikan masukan dan pandangan industri dan aspirasi dari pelaku industri hotel," katanya.

Menpar juga sempat meminta agar kebijakan pelarangan tersebut, implementasi dan waktu penerapannya dipertimbangkan kembali.

Sementara Yuddy Chrisnandi sendiri sebelumnya telah menyatakan akan mempertimbangkan dan mengkaji masukan dari Menpar tersebut dengan merumuskan jalan terbaik.

Yuddy mengatakan, aparatur negara dan kegiatan programnya harus tetap berlangsung dan jangan merugikan pihak lain termasuk pengembangan industri pendukungnya.

"Intinya ada 'win-win solution".

Meski berniat mempertimbangkan, Yuddy menegaskan untuk sementara ini kebijakan yang sama masih tetap berlaku bahwa aturan rapat PNS tidak boleh dilaksanakan di hotel selama masih ada fasilitas pemerintah lain yang bisa digunakan.

Tapi jika pun harus diselenggarakan di hotel harus ada argumentasi dan alasan yang pasti.

"Jangan sampai merugikan pihak manapun, Inspektorat tetap mengawasi tapi pandai-pandailah untuk menerjemahkan aturan ini. Kemenpar jadi bagian untuk 'gas' dan saya 'rem'-nya. Tapi masih dalam satu kendaraan yang sama," katanya.(ant/yus)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper