Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku usaha logistik mendesak dua instansi yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian melepas ego sektroralnya, dan segera turun tangan untuk membuat standar dan prosedur baku terhadap kegiatan inspeksi impor barang melalui pelabuhan yang wajib periksa karantina.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini terjadi dualisme penanganan/proses impor barang wajib karantina, sehingga beban biaya logistik melambung.
Dualisme itu, kata Widijanto, disisi lain pihak Balai Besar Karantina Kementan Pelabuhan Tanjung Priok menginginkan pemeriksaan karantina dilakukan di depan atau sebelum barang selesai kewajiban pabeannya (clearance).
Sedangkan Instansi Bea dan Cukai Pelabuhan Priok mengijinkan barang impor diperiksa karantina setelah clearance atau sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) sesuai dengan aturan kepabeanan yang berlaku.
Widijanto mengatakan, asosiasinya menerima keluhan sejumlah forwarder di pelabuhan Priok yang mengungkapkan persoalan ini mencuat menyusul adanya edaran Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu bahwa terhitung 10 Desember 2014 kegiatan pemeriksaan fisik barang karantina di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Pelabuhan Tanjung Priok mengacu pada aturan pindah lokasi penumpukan (PLP) dari terminal peti kemas asal ke TPFT.
"Kalau perpindahan barang wajib karantina dari terminal peti kemas asal ke TPFT menggunakan aturan PLP bisa menambah ongkos logistik di pelabuhan. Hal ini juga berdampak tidak optimalnya fungsi TPFT di pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Kamis (11/12).
Dia mengatakan, saat ini terdapat dua lokasi TPFT di Pelabuhan Tanjung Priok yakni TPFT CDC Banda yang di operasikan Multi Terminal Indonesia dan TPFT Graha Segara. Fungsi kedua TPFT itu yakni joint inspection antara petugas Bea dan Cukai dan petugas Karantina terhadap barang impor yang dicurigai membawa virus penyakit, serta untuk menekan ongkos logistik dan kelancaran arus barang di pekabuhan.
“Kalau pakai mekanisme PLP yang tertuang dalam aturan pabean, ya barang harus sudah clearance atau SPPB terlebeih dahulu baru bisa di relokasi ke TPFT,” ujarnya.
Widijanto mengatakan, volume barang wajib periksa karantina melalui Pelabuhan Priok setiap harinya cukup tinggi yakni sekitar 250-300 peti kemas. “Sesuai aturan internasional inspeksi karantina dilakukan didepan sebelum barang clearance,” paparnya.
Karena itu, ALFI mendesak Kemenkeu dan Kementan melepaskan ego sektoralnya untuk tidak berebut siapa yang paling berwenang terlebih dahulu melakukan inspeksi barang impor. Sebab, imbuhnya, akibat ego sektoral kedua instansi itu, membuat iklim bisnis di pelabuhan tidak kondusif dan tentunya berdampak pada biaya logistik.
“Hendaknya para Menteri kabinet Jokowi-Jussuf Kalla tidak menerjemahkan visi kementeriannya sendiri-sendiri di lapangan, tetapi harus mengaplikasikan visi Presiden Jokowi untuk membangun sektor maritim. Tentunya dengan meminimalisir beban logistik,”ucapnya.
Dikonfirmasi Bisnis terkait hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Bahaduri Wijayanta mengatakan instansi justru menyempurnakan kegiatan pemeriksaan karantina yang mekanismenya disempurnakan mengikuti ketentuan yg berlaku dengan aturan mekanisme pindah lokasi penimbunan dan ketentuan pemeriksaan di TPFT saja.
“Kami tidak menyetop yang belum SPPB untuk di periksa karantina, tetapi diatur mengikuti mekanisme PLP. Jadi dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku dan kami harus mengikuti peraturan yang ada,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini (11/12).
Wijayanta juga mengatakan, instansinya sangat concern terkait kelancaran arus barang dan penurunan biaya logistik. “Namun dalam pelayanan kami, harus mengacu ketentuan yang berlaku,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Pelabuhan Tanjung Priok, Purwo Widiarto saat dikonfirmasi Bisnis hari ini, Kamis (11/12) belum bersedia berkomentar banyak. “Edarannya memang seperti itu dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok,” ujar dia.
Lepaskan Ego Sektoral Inspeksi Barang Impor di Pelabuhan
Pelaku usaha logistik mendesak dua instansi yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian melepas ego sektroralnya, dan segera turun tangan untuk membuat standar dan prosedur baku terhadap kegiatan inspeksi impor barang melalui pelabuhan yang wajib periksa karantina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Gerak BlackRock dan Vanguard di EXCL dan FREN
5 jam yang lalu
Wejangan Anyar JP Morgan untuk Saham Emtek (EMTK)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
27 menit yang lalu
Tok! Bank Sentral Eropa (ECB) Pangkas Suku Bunga Acuan jadi 3%
1 hari yang lalu