Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran kepada para gubernur di seluruh Tanah Air terkait antisipasi dampak kenaikan harga BBM terhadap upah minimum.
Dalam surat tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan meminta agar para gubernur memfasilitasi pengadaan transportasi bagi pekerja yang terjangkau melalui kebijakan pembiayaan yang bersumber dari APBD.
“Gubernur juga harus mengimbau kepada para pengusaha untuk menyediakan tunjangan, transportasi atau fasilitas antarjemput bagi pekerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Rabu (10/12/2014).
Selain itu, gubernur juga diminta mendorong para pengusaha dan pekerja agar memanfaatkan forum bipartit dalam penyelesaian permasalahan kesejahteraan yang terkait dengan upah minimum dan penaikan harga BBM.
"Karena dengan forum dialog ini kami meyakini komiunikasi akan efektif dan hubungan industrial akan tetap produktif," ujarnya.