Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian ESDM akan melakukan harmonisasi Permen ESDM No. 27/2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas dengan Permenakertrans No. 19/2012 tentang Outsourcing.
Pasalnya, pemerintah masih menemukan sejumlah pelanggaran terkait penggunaan pekerja alih daya di sektor pertambangan lantaran adanya kerancuan penetuan inti dan noninti bisnis sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan berdasarkan temuan di lapangan masih banyak pekerja yang masuk kategori inti bisnis, namun dalam ketentuan Permen ESDM No. 27/2008 para pekerja tersebut masuk kategori noninti.
Misalnya, kata Hanif, tenaga kerja di bagian pengeboran tambang minyak, yang berdasarkan Permenakertrans No. 19/2012 termasuk bagian inti bisnis, namun dalam Permen ESDM No. 27/2008 bagian tersebut termasuk noninti.
“Yang jadi hambatan soal pengertian inti dan noninti itu. Kalau berdasar Permen ESDM kerja mereka termasuk kategori penunjang,” kata Hanif, Selasa (9/12/2014).
Berdasarkan Permenakertrans No. 19/2012 tentang Outsourcing, hanya ada lima jenis kegiatan yang bisa di-outsourcing-kan, yakni cleaning service, katering, security atau jasa keamanan, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja.
Untuk memperbaiki benturan regulasi itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengkaji ulang regulasi tersebut bersama Kementerian ESDM. Hanif sendiri telah berkomunikasi langsung dengan Menteri ESDM Sudirman Said untuk membahas permasalahan ini.
“Kami akan coba kaji kembali untuk melakukan harmonisasi agar ada kriteria yang jelas di kementerian kami untuk melakukan pengawasan.”