Bisnis.com, JAKARTA - Peran Satuan Tugas (Satgas) anti ilegal fishing yang dibentuk oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai berlaku hari ini.
Ketua Pelaksana Satgas Mas Achmad Santosa mengatakan hal ini sesuai dengan penandatangan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai pembentukan satgas tersebut.
Mulai berlaku hari ini. Hari ini saya sudah mulai lakukan kontak-kontak, ujarnya saat ditemui Bisnis.com usai konferensi pers perkembangan moratorium kapal dan penandatanganan Keputusan Menteri pembentukan Satgas, Senin (8/12/2014).
Dia menambahkan pembentukana satgas ini akan terus berlangsung dalam rangka tata kelola perizinan kapal dan laut yang bebas dari praktik pencurian ikan.
Kalau di surat keputusan sih tidak ada kata-kata sampai moratorium selesai. Karena yang namanya tata kelola perijinan tidak terbatas pada moratorium selesai karena prosesnya akan sangat panjang, katanya.
Di dalam pelaksanaannya, lanjut Achmad, Satgas memiliki empat peran, yaitu perbaikan tata kelola perizinan, pemantauan pelaksanaan moratorium sesuai target yang ditentukan, verifikasi perizinan kapal ex-asing sebagai konsekuensi dari moratorium, dan menghitung kerugian negara akibat ilegal fishing.
Satgas ini beranggotakan 12 orang dari berbagai lembaga, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, UKP4, kepolisian, PPATK, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Bank Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.