Bisnis.com,JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan membentuk satuan tugas sebagai lanjutan dari beleid moratorium perizinan kapal untuk memberantas praktik pencurian ikan.
Satuan Tugas (Satgas) ini beranggotakan 12 orang yang terdiri dari berbagai lembaga. Berikut ini adalah susunan anggota satgas pemberantasan ilegal fishing yang ditandatangani pada Senin (8/12/2014) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1. Ketua Mas Achmad Santosa dari Deputi VI UKP4
2. Wakil Ketua I Andha Fauzi Miraza sebagai Inspektur Jenderal KKP,
3. Wakil Ketua II Yunus Husein dari Staf Ahli Departemen SDM Bank Indonesia,
4. (anggota) Herman Suherman dari Inspektur 5, Irjen KKP,
5. (anggota) Ida Kusuma Wardaningsih dari Sekretaris Dirjen PSDKP, KKP,
6. (anggota) Muhammad Sigit dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu,
7. (anggota) Kombes Polisi Didi Wijanardi dari Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri,
8. (anggota) Brigjen Firman Santiabudi dari Direktur Kerjasama dan Humas Deputi bidang Pemberantasan PPATK,
9. (anggota) Mardianto Jatna dari UKP4
10. (anggota) not name Badan Pemeliharaan Keamanan Polri,
11. (anggota) not name Badan Pemeliharaan Keamanan Polri,
12. (anggota) not name Kementerian Perhubungan