Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI: Bangun 400.000 Rumah Murah, Proses Perizinan Harus Disederhanakan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan membangun rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 400.000 unit pada tahun depan. Jumlah ini naik drastis dari target tahun ini 150.000 unit.
Pengembang hanya perlu waktu 3 bulan untuk menyelesaikan perizinan dan membangun rumah rumah. /Antara
Pengembang hanya perlu waktu 3 bulan untuk menyelesaikan perizinan dan membangun rumah rumah. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan membangun 400.000 rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun depan. Jumlah tersebut naik drastis dari target tahun ini yang hanya 150.000 unit.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan target tersebut terlontar dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono ketika diskusi dengan para pemangku kepentingan belum lama ini.

Eddy optimistis target tersebut dapat tercapai dengan kolaborasi antara pemerintah, stakeholder, serta perbankan, Adapun komponen utama untuk mempercepat laju pembangunan pada tahun depan adalah faktor perizinan. Sehingga faktor tersebut yang menjadi prioritas kaji ulang.

"Selama ini yang membuat pengembang lama mengeksekusi pembangunan rumah murah adalah perizinan. Pengembang mengeluhkan banyaknya tahapan yang harus dilalui," katanya kepada Bisnis saat ditemui seusai konferensi pers Rakernas REI 2014 di Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Untuk mendapatkan izin membangun rumah sederhana tapak, lanjutnya, pengembang harus menunggu paling lama 2 tahun. "Jika tahun depan bisa dipercepat, kenapa tidak. Proses perizinan harus disederhanakan agar pengembang dapat mengantongi izin hanya dalam waktu 3 bulan," ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis.com, proses perizinan untuk membangun rumah sederhana tapak bersubsidi terdiri dari 42 tahap yang terangkum dalam 10 poin.

Poin tersebut antara lain ijin gagas proyek, pembebasan tanah, IPT/IPPT/ ijin lokasi, pengesahan site plan dan pemrosesan IMB/ijin mendirikan bangunan. Selain itu, ada juga ijin sertifikat HGB induk, ijin pembangunan, PLN, tempat pembuangan sampah sementara dan perpajakan.

Eddy mengatakan proses tersebut harus disederhanakan dan dipangkas agar menghemat waktu. Seperti contoh perizinan lalu lintas jalan yang masuk dalam poin IPT/IPPT/ijin lokasi, harus dikoordinasikan dengan departemen terkait yaitu perhubungan dan infrastruktur.

Dalam poin tersebut menguraikan pengembang harus mendapatkan ijin jalan masuk, traffic light, jembatan, dinas pengairan dan rel kereta api. "Apakah pengembang harus berjalan sejauh itu?, Itu harus dibahas ulang oleh lintas departemen dan kementerian. Harus diserhanakan," katanya.

Jika tahun depan tahapan perizinan sudah dikaji ulang, pemangkasan akan terjadi hingga separuhnya. Dengan begitu, pengembang hanya perlu waktu 3 bulan untuk menyelesaikan perizinan dan membangun rumah rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper