Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan tidak hanya kelonggaran fiskal yang akan diberikan melainkan pula kemudahan nonfiskal kepada industri galangan kapal.
Pada dasarnya rangsangan yang diberikan kepada galangan menduplikasi insentif yang diberikan kepada produsen kapal di Batam. “Perlu kita replikasi, kalau 110 galangan di Batam bisa sukses kenapa yang 88 di luar Batam tidak bisa,” ucap dia, di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Adapun insentif nonfiskal yang dimaksud menyangkut tarif sewa lahan. Kelonggaraan ini terutama ditujukan kepada galangan kapal tua yang beroperasi di area lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Angkatan Laut.
Pemerintah juga mendorong penggunaan desain dalam negeri yang kini dihimpun Pusat Desain dan Rekayasa Kapal Nasional di Surabaya. Desain kapal yang digunakan selanjutnya harus dikembalikan,
“Agar nantinya bisa digunakan kembali oleh galangan kapal lain,” ujar Indroyono.
Sementara insentif fiskal yang kini tengah dimatangkan pemerintah a.l. bea masuk 0% untuk komponen impor tertentu, penyederhanaan prosedur bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), opsi pajak pertambahan nilai (PPN) 0% yang akan dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah, dan revisi Peraturan Pemerintah No. 52/2011 soal fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk galangan kapal.