Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menilai pemberian tax holiday ke depan tidak perlu lapor ke presiden. Saat ini pemerintah memang tengah merampingkan prosedur pengajuan insentif tersebut.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyatakan presiden sendiri mempertanyakan lambatnya proses persetujuan pembebasan pajak berjangka waktu tertentu (tax holiday).
“Atas dasar pertanyaan itu saya perkirakan ke depan tidak perlu lagi lapor ke presiden,” katanya, di Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Kebijakan insentif fiskal tax holiday dipayungi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.011/2011, berakhir pada 15 Agustus 2014. Fasilitas perpajakan tersebut diperpanjang hingga setahun ke depan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama beberapa instansi pemerintah lain termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengevaluasi prosedur pengajuan tax holiday.
Konsultasi kepada presiden dan Kementerian Koordinator Perekonomian kerap penyebab utama lambatnya permohonan disetujui.
Konsultasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan justifikasi. Kewenangan untuk memutuskan sejatinya tetap di tangan Kementerian Keuangan.
“Yang penting proses yang dianggap ketak di Kemenkeu bisa diperlonggar,” ucap Hidayat.