Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian menyatakan bersedia mendukung Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol asalkan tak bertentangan dengan peraturan yang tengah berjalan. Sejatinya kementerianpun tak menemukan letak urgensi pengesahan regulasi ini.
“RUU ini inisiatif fraksi-fraksi di DPR, ini memang agak politis. [Menurut Kemenperin sendiri] boleh dibilang regulasi ini tidak penting, peraturan yang ada sudah cukup mengakomodir,” ujar Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, di Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Kemenperin mempelajari RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol) secara seksama untuk mencegah tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada. Bisnis minol sudah diatur dalam peraturan presiden (perpres) dan peraturan menteri perindustrian (permenperin).
Perpres yang dimaksud ialah No. 39/2014 tentag Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Adapun Permenperin yang dimaksud ialah No. 63/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Mutu Industri Minuman Berakohol.
“Pada prinsipnya kami berpegang teguh dengan apa yang sudah jalan sekarang, termasuk daftar negatif investasi [ dalam Perpres 39/2014] yang sudah berjalan kemarin,” ucapnya.