Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Kementerian Tandatangani MoU Anti Diskriminasi dalam Pekerjaan

Empat kementerian menandatangani MoU bersama tentang Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan tanpa Diskriminasi.
Pemerintah telah mengadopsinya dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan nasional yaitu melalui Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. /Bisnis.com
Pemerintah telah mengadopsinya dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan nasional yaitu melalui Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Empat kementerian menandatangani MoU bersama tentang Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan tanpa Diskriminasi.

Keempat kementerian tersebut adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta  Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Kesepakatan 4 kementerian ini mengatasi perbedaan persepsi antara stake holder, serta koordinasi lintas sektoral sehingga penerapan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan dapat berjalan optimal," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, Rabu (27/8/2014).

Muhaimin menambahkan pemerintah Indonesia berkomitmen melaksanakan kesetaraan dan perlakuan tanpa diskriminasi dalam pekerjaan. Hal tersebut merupakan konsekuensi dengan telah diratifikasinya berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kesetaraan dan non diskriminasi di lingkungan kerja.

Ketentuan tersebut adalah Konvensi ILO nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya dan Konvensi ILO nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

"Untuk itu pemerintah telah mengadopsinya dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan nasional yaitu melalui Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper