Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENTERIAN KESEHATAN: PP Aborsi Tunggu Banyak Aturan Pendamping

Kementerian Kesehatan menyatakan masih banyak peraturan pendamping yang harus disusun sebelum PP No.61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi atau yang sering dijuluki PP Aborsi karena memuat tentang pasal pengakhiran kehamilan itu berlaku.
Dalam PP tersebut pengakhiran kehamilan secara sengaja (aborsi) diperbolehkan dengan beberapa syarat antara lain korban perkosaan./sesawi.net
Dalam PP tersebut pengakhiran kehamilan secara sengaja (aborsi) diperbolehkan dengan beberapa syarat antara lain korban perkosaan./sesawi.net

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyatakan masih banyak peraturan pendamping yang harus disusun sebelum PP No.61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi atau yang sering dijuluki PP Aborsi karena memuat tentang pasal pengakhiran kehamilan itu berlaku.

"Secara operasional PP itu masih membutuhkan sekitar 5 permenkes (peraturan menteri kesehatan) yang sedang dalam penyusunan," kata Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono ketika ditemui di seminar tentang Kekerasan Pada Anak di Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Anung juga menegaskan bahwa PP itu bukan hanya mengatur mengenai aborsi namun menitikberatkan terhadap kesehatan reproduksi mulai dari masa sebelum kehamilan, masa kehamilan, melahirkan dan paska melahirkan.

"Di dalam PP itu memang diatur satu dua pasal tentang kegiatan pengakhiran kehamilan terkait perkosaan dan lainnya," ujar Anung.

Sebelum dapat dilaksanakan, PP tersebut membutuhkan peraturan turunan yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya.

"Kemenkes mungkin ada sekitar empat permen (peraturan menteri) yang harus disiapkan, Kementerian Pendidikan juga akan menyusun peraturan untuk memasukkannya (kesehatan reproduksi) ke kurikulum," kata Anung.

Para akademisi dan praktisi kesehatan juga diminta untuk dapat menyiapkan substansi yang dibutuhkan dalam penyusunan peraturan-peraturan tersebut, termasuk sosialisasi kepada masyarakat yang akan disampaikan melalui jalur komunikasi, informasi dan edukasi baik menggunakan pendekatan formal (pendidikan) maupun informal.

Dalam PP tersebut pengakhiran kehamilan secara sengaja (aborsi) diperbolehkan dengan beberapa syarat antara lain korban perkosaan.

"Tapi itu akan didalami lagi, siapa saja yang bisa memberikan opini untuk mengakhiri kehamilan, baik dari segi kesehatan maupun lainnya seperti agama. Tapi kita (Kementerian Kesehatan) konsentrasinya di pelayanan kesehatan seperti standar tenaga kesehatan yang boleh, fasilitas apa yang bisa," papar Anung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper