Bisinis.com, JAKARTA -- Mengatasi rumitnya pembebasan tanah untuk kepentingan infrastruktur, pemerintah disarankan membentuk bank tanah yang khusus ditangani oleh satu badan layanan umum (BLU).
Pembentukan bank tanah ini untuk menindaklanjuti Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang pertanahan yang mengharuskan pemerintah untuk menyediakan terlebih dahulu tanah sebelum dilakukan pembangunan infrastruktur.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Dedy S Priatna menyatakan, Bank Tanah ini akan mengakomodir seluruh proyek pengadaan tanah dilingkungan pemerintah untuk kepentingan umum.
"Tapi juga harus dipertimbangkan uangnya dari mana [untuk pembebasan tanah] ini yang nilainya pasti sangat besar," tutur Dedy, Jumat (20/6/2014).
Jelang Berlaku UU Pertanahan: Bank Tanah Mendesak
Mengatasi rumitnya pembebasan tanah untuk kepentingan infrastruktur, pemerintah disarankan membentuk bank tanah yang khusus ditangani oleh satu badan layanan umum (BLU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

15 menit yang lalu
Sharia Banks to Ride Tailwind as Gold Rally Continues

7 jam yang lalu
2025 Retailer Outlook: AMRT, ACES, MAPI, RALS, and ERAA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
