Bisinis.com, JAKARTA -- Mengatasi rumitnya pembebasan tanah untuk kepentingan infrastruktur, pemerintah disarankan membentuk bank tanah yang khusus ditangani oleh satu badan layanan umum (BLU).
Pembentukan bank tanah ini untuk menindaklanjuti Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang pertanahan yang mengharuskan pemerintah untuk menyediakan terlebih dahulu tanah sebelum dilakukan pembangunan infrastruktur.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Dedy S Priatna menyatakan, Bank Tanah ini akan mengakomodir seluruh proyek pengadaan tanah dilingkungan pemerintah untuk kepentingan umum.
"Tapi juga harus dipertimbangkan uangnya dari mana [untuk pembebasan tanah] ini yang nilainya pasti sangat besar," tutur Dedy, Jumat (20/6/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel