Bisnis . com, JAKARTA - Paket insentif fiskal bagi reinvestasi sudah hampir siap. Pemerintah akan memberikan fasilitas pengurangan pajakdalam besaran lebih tinggi dari yang selama ini disediakan melalui program tax allowance.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemerintah sudah menemukan insentif terbaik bagi investor asing yang menanamkan kembali keuntungan usahanya di Tanah Air.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan mereka fasilitas pengurangan pajak sementara (tax allowance), seperti yang selama ini telah diberikan bagi investasi di sektor usaha dan daerah tertentu melalui Peraturan Pemerintah no. 1/2007 dan revisi-revisinya.
Chatib memastikan pengurangan pajak penghasilan yang diberikan pemerintah bagi reinvestasi profit perusahaan asing akan lebih besar dari fasilitas yang diatur dalam PP no. 1/2007 tanpa mau menyebut secara spesifik besarannya.
Beleid PP no. 1/2007 memberikan pengurangan PPh neto sebesar 5% dari jumlah modal yang ditanam selama 6 tahun (berjumlah total 30%). Pemerintah juga memberikan keuntungan lain seperti amortasi yang dipercepat dan potongan pajak penghasilan dividen yang diberikan bagi penanam modal di luar negeri.
“Sebentar lagi kita keluarkan, segera, sudah dapat bentuknya tax allowance tapi cukup besar [dibandingkan aturan sebelumnya]. Pokoknya, oke deh,” kata Menkeu di Istana Negara, Senin (19/5/2014).
Fasilitas pajak bagi reinvestasi adalah upaya pemerintah untuk meredam arus repatriasi, salah satu faktor penyebab defisit neraca pembayaran Indonesia.