Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ditunjuk sebagai badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas untuk transportasi lain.
Penunjukan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2435 K/15/MEM/2014 dan Kepmen ESDM No 2436 K/15/MEM/2014 yang diteken Jero Wacik pada 23 April 2014.
Jero Wacik mengatakan bila aturan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan.
Menurutnya, berdasarkan ketetapan ini, maka Pertamina mendapat tugas membangun 22 SPBG CNG dan 7 mobile refueling unit (MRU) beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah pada 2014.
“Pertamina juga bertugas dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan di SPBG yang akan dibangun dan ditambah dengan SPBG eksisting sejumlah 23 unit di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur,” seperti dikutip dari Ditjen Migas Kementerian ESDM, Selasa (6/5/2014).
Pembangunan SPBG CNG dan infrastruktur ini selain menggunakan dana Pertamina juga menggunakan dana Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
Rinciannya, APBN 2014 untuk membangun 10 SPBG CNG dan 7 MRU beserta infrastruktur pendukungnya, sedangkan dana Pertamina untuk membangun 12 SPBG CNG.
Sementara itu, PGN mendapat penugasan untuk membangun 12 SPBG CNG dan 2 MRU beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Riau pada 2014.
Selain itu, PGN juga bertanggungjawab dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan meliputi SPBG CNG eksisting berupa 1 SPBG CNG dan 1 MRU beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta.
Namun, khusus soal alokasi gas bumi oleh PT Pertamina dan PT PGN tersebut dapat disesuaikan berdasarkan realisasi volume penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG.
Menteri ESDM juga telah memerintahkan SKK Migas untuk menyiapkan alokasi gas bumi tersebut, termasuk menyiapkan penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.
Alokasi Gas Bumi 2014 – 2019 (MMscfd)
Provinsi Pertamina PGN
DKI Jakarta, Jabar, Banten 24 7,5
Jateng 1 -
Jatim 10,2 2
Sumsel 1,5 -
Kaltim 1 -
Riau - 1
Total 37,7 10,5
Sumber: Kementerian ESDM