Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Akan Terapkan Kemasan Polos Untuk Wine Asal Australia

Pemerintah siap menerapkan kebijakan kemasan polos (plain packaging) bagi produk wine asal Australia sebagai upaya 'balas dendam' pemberlakuan kemasan polos Negeri Kanguru itu terhadap produk tembakau asal Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah siap menerapkan kebijakan kemasan polos (plain packaging) bagi produk wine asal Australia sebagai upaya 'balas dendam' pemberlakuan kemasan polos Negeri Kanguru itu terhadap produk tembakau asal Indonesia.

Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo meminta Australia bijaksana dan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan terkait komoditas asal Indonesia.

Menurutnya, Australia tidak bisa sembarangan menerapkan kebijakan, apalagi jika kebijakan tersebut tidak melewati pembuktian ilmiah.

“Kalau tidak ada kejelasan secara ilmiah, maka jangan sampai diterapkan, karena bisa berimbas kepada komoditas yang lain milikIindonesia,” katanya, Jumat (2/5).

Iman menuturkan Pemerintah Indonesia tidak menutup kemungkinan akan memberlakukan aturan kemasan polos untuk produk minuman beralkohol jenis wine asal Australia.

Hal itu juga pernah dilontarkan mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. “Sebenarnya kami juga bisa melakukan hal itu [penerapan kemasan polos untuk wine Australia],” tuturnya.

Menurut Iman, kebijakan yang digagas Gita Wirjawan itu sudah benar, karena wine termasuk produk alkohol yang memabukkan.

“Soal wine, pertimbangannya moral,” kata Iman.

Seperti pernah diberitakan, Gita Wirjawan mengusulkan agar negara-negara produsen tembakau juga memberlakukan aturan kemasan polos (plain packaging) untuk produk minuman beralkohol jenis wine asal Australia.

Aturan tersebut dimaksudkan untuk 'membalas aturan' penerapan kemasan polos untuk produk rokok dan tembakau yang diterapkan Pemerintah Australia sejak Desember 2012 lalu.

Seperti diketahui, Pemerintah Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging Act pada 2011, dimana mereka tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan aturan tersebut.

Dalam peraturan tersebut, seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo, dan slogan produk.

Celakanya, aturan kemasan polos yang digagas oleh Australia tersebut kini mulai diikuti oleh negara tetangga mereka, yakni Selandia Baru yang juga akan menerapkan aturan serupa.

Menanggapi hal itu, saat menjabat Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan telah berupaya menempuh jalur diplomasi dalam melawan aturan tersebut ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Gita menyarankan agar negara-negara yang dirugikan dengan kemasan polos juga melakukan hal yang sama untuk produk minuman beralkohol jenis wine yang selama ini menjadi komoditas ekspor andalan Australia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper