Bisnis.com, DENPASAR - Asosiasi Pengusaha Ritel Bali (Aprindo) menyatakan berkeberatan soal larangan produksi hingga penjualan minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Gubernur No. 9/2025 yang melarang lembaga usaha memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter, serta melarang distributor/pemasok mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah provinsi Bali.
Ketua DPD Aprindo Provinsi Bali, Budiman A. Sinaga sangat mendukung atas kewajiban melestarikan ekosistem alam, manusia dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai nilai kearifan lokal.
Selain itu, Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberikan kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya dan juga pengelolaan sampah di Provinsi Bali yang belum berjalan optimal.
"Akan tetapi kami menyatakan berkeberatan terkait Surat Edaran ini, khususnya untuk Larangan dan Pengawasan di point V bahwa setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah provinsi Bali serta distributor/pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali," jelas Budiman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/4/2025).
Di tengah efisiensi pemerintah yang berdampak ke penjualan di pusat perbelanjaan atau ritel di Bali, menurut Budiman larangan tersebut sangat mempengaruhi penjualan dengan kontribusi minuman dalam kemasan di bawah volume 1 liter menyumbang hampir 80% lebih dari total minuman dalam kemasan dalam segala ukuran.
Baca Juga
Dia menuturkan jika terkait dengan dengan pengelolaan sampah yang belum maksimal di Bali, sampah botol plastik adalah sumber rejeki dari industri daur ulang yang menyumbang 84% dari bahan daur ulang lainnya. Artinya bahwa minuman dalam kemasan harus dapat dipilah pilah mana yang memang dianggap tidak bisa di daur ulang dan mana yang tidak.
"Terkait dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai yakni kantong plastik, Aprindo Bali memastikan bahwa dari hampir 25 perusahaan yang menjadi anggota tidak menggunakan bahan tersebut sebagai tas belanja. Kami akan selalu mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan Pemerintah sepanjang atau jika memang efektif dan rasional," ujar Budiman.