Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Gandeng Swasta untuk Atasi Krisis Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melibatkan pihak swasta untuk membangun pembangkit listrik. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi krisis listrik yang akan dialami Indonesia pada 2018.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) melibatkan pihak swasta untuk membangun pembangkit listrik guna  mengatasi krisis listrik yang akan dialami Indonesia pada 2018.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan Indonesia akan mengalami krisi listrik pada 2018. Pasalnya, ada 20% permintaan listrik yang tidak dapat dipenuhi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Menurutnya, perlu keterlibatan swasta untuk mengatasi krisis listrik.  “Swasta bisa turut membangun pembangkit listrik secara mandiri,” ujarnya, Selasa (29/4/2014). Pasokan listrik swasta akan langsung masuk ke industri. Harapannya, Industri tak perlu lagi mengandalkan pasokan listrik dari PLN. “Sehingga PLN bisa fokus membangun transmisi.”

Jarman menegaskan, meskipun swasta masuk dalam penyediaan listrik, pihaknya ingin membatasi hanya pada penyediaan pembangkit. “Adapun  untuk transmisi, lebih baik PLN menjadi satu-satunya pengelola.”

Pihaknya menambahkan, PLN harus menjadi satu-satunya pengelola jaringan transmisi untuk efisiensi. “Kalau banyak yang mengelola, nanti bakal ribut.” Pengelolaan transmisi bersifat open acces sehingga tetap bisa dimanfaatkan pihak lain.

Berdasarkan catatan Bisnis, masuknya swasta dalam penyediaan pasokan listrik di Indonesia pertama kali didasari oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta. Dua peraturan tersebut merujuk pada skema Independent Power Producer (IPP).

Terkait IPP, ungkap Jarman, sampai saat ini masih dirasa berat bagi PLN. Pasalnya, liabilities IPP masuk neraca, akhirnya memperberat debt service PLN. “Sehingga kemampuan PLN terbatas dengan skema IPP.”

Jarman melanjutkan, pihaknya saat ini tengah menggodok skema power wheeling yang akan tertera dalam Peraturan Menteri ESDM. Peraturan tersebut membolehkan sektor swasta atau industri membangun pembangkit di luar zona usahanya. “Permen tersebut akan terbit tahun ini.”

Skema power wheeling sebelumnya telah diterapkan pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kayan, Kalimantan Timur. Pembangkit tersebut berkapasitas 600 MW. Pasokan listrik dialirkan ke wilayah pantai Kalimantan Timur dan kawasan industri yang berada di wilayah sana.

Bisnis mencatat dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2010-2019 tercantum target penyediaan listrik dari swasta. Sebanyak 22.000 Megawatt (MW) merupakan pasokan listrik dari swasta. Target tersebut merupakan 33% dari total tambahan kapasitas pembangkit pada kurun waktu tersebut yang sebesar 55.000 MW.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fauzul Muna
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper