Bisnis.com, JAKARTA--Pertengahan Mei 2014, pemerintah memberlakukan secara wajib persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida, dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI).
Adapun untuk penggunaan zat warna azo, pemerintah melarang sama sekali penggunaannya. Ketentuan tersebut berdasarkan salinan Peraturan Menteri Perindustrian No.7/2014 tentang pemberlakuan SNI persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi secara wajib yang diperoleh Bisnis.
Dalam pasal 2 beleid tersebut dijelaskan, pakaian bayi yang dimaksud merupakan pakaian yang secara langsung bersentuhan dengan kulit, terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat dan campuran serat yang digunakan bayi sampai usia 36 bulan.
Nantinya, produsen yang memproduksi pakaian bayi yang dimaksud, wajib memenuhi dan menerapkan SNI dengan memiliki SPPT-SNI dan membubuhkan tanda SNI pada setiap produk pada tempat yang mudah dibaca dan tidak hilang. Untuk pakaian bayi asal impor, wajib dilakukan di gudang importir. Persyaratan tersebut diberlakukan hampir di seluruh jenis produk dan nomor pos tarif.
Direktur Industri Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Ramon Bangun mengatakan pasar dalam negeri saat ini makin terbuka lebar sehingga makin banyak barang impor yang masuk ke Indonesia. Bahkan lebih banyak daripada yang diproduksi di Indonesia.
“Kalau dilihat, barang dari China murah dan desain bagus. Kami tengarai adanya pewarna azo yang di sini dilarang, ke depan akan dilarang atau dilakukan pengaturan,” kata Ramon di Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Menurut Ramon, pakaian bayi yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan (memiliki SPPT SNI dan Membubuhkan tanda SNI). Sejak diberlakukannya Permen ini, pakaian bayi impor yang masuk daerah pabean Indonesia wajib memenuhi persyaratan.
Apabila tidak memenuhi ketentuan dan sudah berada di salam Kawasan Pabean Indonesia, wajib dire-ekspor atau dimusnahkan oleh importir. Sementara itu, untuk pakaian bayi yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan, akan dilarang beredar.
Adapun bilan sudah beredar dipasar dan tidak memenuhi ketentuan, wajib ditarik dari peredaran oleh produsen yang bersangkutan.
Pakaian bayi yang telah beredar sebelum adanya beleid ini, harus telah selesai ditarik dari peredaran selambat-lambatnya tiga bulan sejak dberlakukannya ketentuan beleid ini. Permen ini mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan. Beleid ini diundangkan pada 17 Februari 2014.
Dengan berlakunya Permen ini, Permen Perindustrian No.72/2012 tentang Pemberlakuan SNI persyaratan zat warna azo, dan kadar formaldehida pada kain untuk pakaian bayi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.