Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Batu Bara, KPK: Selisih Penghasilan Capai Rp28,5 triliun

Indonesia adalah negara dengan cadangan nomor 8 di dunia tetapi menjadi negara pengekspor batu bara nomor satu di dunia.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) dan Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyampaikan keterangan usai pertemuan dengan KPK di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/4). Pertemuan itu membahas temuan KPK terkait belum optimalnya penerimaan pajak dari sektor mineral dan batu bara (Minerba), seperti permasalahan dalam aspek tata laksana, regulasi dan manajemen SDM pada Dirjen Pajak. /antara
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) dan Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyampaikan keterangan usai pertemuan dengan KPK di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/4). Pertemuan itu membahas temuan KPK terkait belum optimalnya penerimaan pajak dari sektor mineral dan batu bara (Minerba), seperti permasalahan dalam aspek tata laksana, regulasi dan manajemen SDM pada Dirjen Pajak. /antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hasil kajian KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan bahwa Indonesia adalah negara dengan cadangan nomor 8 di dunia tetapi menjadi negara pengekspor batu bara nomor satu di dunia.

"Penghasilan ekspor batubara hanya Rp22 triliun, padahal produksi batu bara ada 228 juta ton tetapi karena data yang berbeda-beda ada selisih Rp28,5 triliun yang seharusnya menjadi bagian dari pemasukan," ungkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Dirjen Pajak Fuad Rahmany tentang kajian KPK di bidang pajak mineral dan batu bara (Minerba), Rabu (23/4/2014).

Adnan Pandu menegaskan dalam 15 tahun lagi, cadangan batu bara Indonesia akan habis karena Indonesia hanya memiliki 2,6% cadangan dunia, tetapi pengekspor nomor 1 dunia.

"Tata kelola tidak terintegrasi jadi muncul selisih itu, temuan ini akan diserahkan ke Dirjen agar membuat tata kelola yang terintegrasi," ungkap Adnan.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany berjanji akan menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi pelaku usaha yang tidak menaati aturan perpajakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper