Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany berjanji akan menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi pelaku usaha yang tidak menaati aturan perpajakan.
"Pengusaha-pengusaha yang mendapai izin usaha pertambangan tetapi tidak taat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan kami tertibkan kembali dan ini akan jadi rencana aksi yang akan kita buat serta dikaitkan dengan seluruh pemerintah pusat dan daerah," kata Fuad di gedung KPK Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Fuad mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers bersama dengan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Bambang Widjojanto yang membahas mengenai kajian KPK di bidang pajak mineral dan batu bara (Minerba).
"Selama ini saat memberikan izin pertambangan tidak terkait dengan pajak. Jadi pengusaha yang tidak punya NPWP juga masih bisa melakukan usaha, ini ada di daerah baik kabupaten atau provinsi. Kami akan lihat apa aturan-aturan yang dapat memaksa pengusaha tambang yang kalau bila tidak clear pajaknya maka izin usaha harus disetop, jadi produksi tidak bisa kalau belum selesai pajaknya," tambah Fuad.
Hal itu terkait dengan temuan KPK mengenai perbedaan data produksi mineral dan batu bara yang dimiliki Ditjen Pajak maupun lembaga lain sehingga berdampak pada minimnya pengawasan terhadap pajak yang dibayar di sektor tambang.
"Kami akan berkoordinasi dengan instansi pusat dan daerah sebagai regulator yang memberikan izin usaha koordinasi dengan mereka dan kalau masih ngemplang maka akan disetop produksinya," tegas Fuad.