Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany berjanji akan menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi pelaku usaha yang tidak menaati aturan perpajakan, menyusul kajian KPK yang menemukan adanya perbedaan data produksi dan pendapatan negara.
Perbedaan data produksi, misalnya data pada Ditjen Pajak menunjukkan pada 2012 mencapai US$228 juta, tetapi data World Coal Association (WCA) mencapai US$443 juta, sedangkan data US Energy Information Administration (EIA) senilai US$452 juta.
"Kami tidak tahu perbedaan dari mana, siapa wajib pajak ini, Dirjen Pajak kesulitan karena meski kami dapat tembusan izin pertambangan tetapi begitu datang ke lokasi ternyata tidak cocok dengan alamatnya, jadi informasinya sendiri tidak cocok. Tidak akurat di level teknis. Kami di Dirjen Pajak juga akan melakukan perbaikan IT (information technology) agar bisa online jadi saat pengusaha ngisi NPWP harus betul," kata Fuad dalam konferensi pers bersama dengan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Bambang Widjojanto tentang kajian KPK di bidang pajak mineral dan batu bara (Minerba).
Fuad menyatakan permintaan maaf terkait dengan kapasitas Ditjen Pajak yang belum memadai. Dia berjanji akan bangun untuk sistem online agar sehingga bisa langsung dicek di pusat.