Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Perdagangan Diminta Serius Awasi Peredaran Pupuk Bersubsidi

Kementerian Pertanian meminta Kementerian Perdagangan lebih serius dalam melakukan pengawasan alokasi pupuk bersubsidi, karena adanya laporan mengenai kelangkaan dan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) di pasaran.
Pupuk Bersubsidi dikabarkan langka/JIBI
Pupuk Bersubsidi dikabarkan langka/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian meminta Kementerian Perdagangan lebih serius dalam melakukan pengawasan alokasi pupuk bersubsidi, karena adanya laporan mengenai kelangkaan dan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) di pasaran.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Muhrizal Sarwani meminta dinas perdagangan di setiap kabupaten untuk mengawasi peredaran dan harga pupuk bersubsidi.

Karena, jelas Sarwani, kelangkaan dan harga yang melambung sepenuhnya merupakan otoritas dinas perdagangan. “Yang melakukan pengawasan itu dinas perdagangan, itu tugas dia. Kok selalu ditimpakan ke dinas pertanian?” ungkapnya, Senin (21/4/2014).

Sarwani memaparkan, regulasi yang berlaku sudah menetapkan bahwaalokasi pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk petani yang telah terdaftar di dinas pertanian, dan dinas di kabupaten setempat itulah yang melakukan rekapitulasi kebutuhan.

Rinciannya, jelas Sarwani, 70% dari alokasi diperuntukkan untuk petani yang menanam tanaman pangan, sementara sisanya adalah untuk petani perkebunan dengan luas areal kurang dari 10 ha.

Selain para petani itu, ujarnya, tidak boleh ada yang mendapatkan pupuk bersubsidi, dan hal ini telah diatur, baik dalam peraturan Menteri Pertanian tentang HET dan aloksi per provinsi.

Beleid yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, kata Sarwani, mengatur alur dari produsen ke kios dan penjaminan agar pupuk itu sampai ke kios, sementara Peraturan Gubernur akan mengatur mengenai alokasi masing-masing kabupaten sesuai peruntukan provinsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper