Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang MEA 2015, Koperasi Diharapkan Tingkatkan Daya Saing

Koperasi diharapkan bisa memperbaiki diri dan meningkatkan daya saing menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun depan.

Bisnis.com, MADIUN - Koperasi diharapkan bisa memperbaiki diri dan meningkatkan daya saing menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun depan.

Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengatakan pemilik dan anggota koperasi akan menemukan lebih banyak saingan di masa mendatang.

"Dulu, saingan utama koperasi para tengkulak. Sekarang, koperasi harus berhadapan dengan banyak perusahaan asing," ujar Setyo ketika ditemui dalam acara Sosialisasi UU No 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian di Madiun, Jawa Timur, Kamis (17/4/2014).

Menurutnya, salah satu cara menghadapi persaingan adalah memproduksi barang yang memiliki nilai jual. "Potensi yang bisa diambil dari perdagangan bebas sangat besar. Kita saat ini memiliki 203.701 koperasi. Oleh karenanya, koperasi harus jeli dalam mengambil peluang dan bisa memproduksi barang yang memiliki ciri khas. Jangan hanya sekadar jadi konsumen," tambah Setyo.

Terkait UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Setyo menuturkan, ada beberapa perubahan signifikan dengan UU No 25 tahun 1992. Salah satu poin yang berubah yakni soal status badan hukum koperasi yang tertuang dalam pasal 1 dan 9 UU No 17 Tahun 2012.

Menurutnya Setyo, saat ini masih banyak koperasi di berbagai daerah di Indonesia yang belum memiliki badan hukum sah. Padahal, badan hukum merupakan syarat menguatkan fondasi dasar sebuah lembaga.

Minimnya jumlah koperasi berbadan hukum tak mengherankan. Mengingat, koperasi Indonesia lahir berdasarkan konsep paguyuban. Dia menambahkan, rata-rata koperasi yang dibentuk sebelum 2008 belum memiliki badan hukum sah. Oleh karena itu, pemerintah menghimbau pada semua koperasi agar segera memprosesnya.

Kendati demikian, tambah Setyo, hal ini bukan berarti koperasi menghilangkan semangat ala sebuah paguyuban. “Yang berubah itu hanya bentuknya. Koperasi harus tetap berlandaskan gotong-royong dan mementingkan kesejahteraan anggota,” ujarnya.

Perubahan lain adalah soal bentuk koperasi. Merujuk pada pasal 82 dan 83 di undang-undang perkoperasian terbaru, koperasi terbagi menjadi beberapa jenis. Jenis-jenis tersebut adalah koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Soal hal ini, menurut Setyo, koperasi harus memilih varian yang menggambarkan usaha mereka.

Menurut Setyo, apabila di tengah perjalanan koperasi mendapatkan masalah, pemilik dan anggota bisa mengubah unik usaha. Misalnya, jika ada koperasi yang memiliki usaha sektor riil dan unit usaha simpan pinjam. Namun, usaha sektor riilnya tidak menghasilkan keuntungan. Ke depannya, unit tersebut dapat di likuidasi. “Selanjutnya, pemilik dan anggota bisa melakukan perubahan anggaran dasar menjadi koperasi simpan pinjam,” katanya.

Terkait soal sosialiasi undang-undang baru, Setyo memaparkan pihaknya terus menyebarkan informasi tentang UU No 17 Tahun 2012. Dia mengaku telah melakukan sosialisasi di 33 provinsi dan 208 kota dan kabupaten di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper