Bisnis.com, JAKARTA --Pengusaha industri elektronik mengaku siap dengan implementasi UU No.7/2014 Pasal 113 tentang penerapan sanksi bagi pelanggaran SNI wajib.
Pasal dalam UU Perdagangan itu menegaskan bahwa “pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.”
Berbeda dengan pengusaha mainan, para pengusaha industri elektronika tidak keberatan dengan aturan itu. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Ali Soebroto mengaku pihaknya tidak bermasalah dengan ketentuan tersebuut.
“Sebetulnya kami tidak masalah, asal diterapkan kepada importir atau produsen yang melakukan pelanggaran yang benar-benar berat dan sifatnya kriminal dan disengaja. Misalnya saja, praktik pemalsuan untuk memperoleh untung sebanyak-banyaknya,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (14/4/2014).
Menurutnya, pengaturan sanksi untuk pelanggaran SNI wajib saat ini jauh lebih konkrit dari sebelumnya. Hanya saja, pasal dalam UU Perdagangan itu perlu dibarengi dengan Peraturan Menteri atau petunjuk teknis yang tersosialisasi dengan baik ke segala jenjang.
Ali berpendapat implementasi sanksi tersebut lebih rawan bermasalah ketika dijatuhkan kepada importir ketimbang produsen. Pasalnya, barang yang diimpor harus didatangkan dari perusahaan yang telah memenuhi SNI.
“Nah, kalau ada penyimpangan, importir Indonesia yang harus tanggung jawab. Mungkin kalau dia bisa membuktikan bahwa yang melanggar adalah produsennya, itu lain. Namun, itu agak sulit karena yurisdiksi kita tidak bisa dipakai di luar negeri. Ini yang agak mengkhawatirkan. Perlu ada sosialisasi yang intensif.”
Sertifikat SNI sendiri wajib ditinjau ulang setiap 5 tahun sekali. Dari sekitar 1.242 produk yang ber-SNI kurang dari 5 tahun, baru sekitar 90-an yang wajib ditinjau ulang. Tahun ini, dilaporkan akan ada sekitar 100-150 produk yang akan diusulkan SNI wajibnya. SNI wajib hingga saat ini telah diberlakukan untuk 92 golongan produk.