Bisnis.com, JAKARTA—Indonesia masih membutuhkan peran insinyur asing terutama dalam mempercepat pembangunan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan salah satu fungsi insinyur asing yang dibutuhkan terkait dengan aturan larangan ekspor mineral dan tambang, sehingga harus mendirikan smelter dan tempat pemurnian di Tanah Air.
“Ini sangat jelas, kita masih membutuhkan banyak insinyur asing karena teknologi untuk itu dikuasai asing,” katanya, akhir pekan ini.
Dia menjelaskan meskipun insinyur Indonesia sudah cukup maju, tetapi untuk sektor tambang masih sangat kurang. Kemahiran insinyur lokal yang dapat menyaingi insinyur asing masih tebatas seperti sektor konstruksi, mesin, teknik sipil, dan planologi atau perencanaan wilayah.
Kendati demikian, kondisi tersebut tidak serta merta membuat negara ini membiarkan insinyur asing menggempur insinyur lokal. Insinyur Indonesia tetap didorong untuk melakukan alih teknologi dari insinyur asing.
“Kita telah memiliki UU Keinsinyuran yang telah mengatur jelas dan melindungi insinyur lokal dari asing, khususnya dalam menyambut Masyarakat Ekonomi Asean,” jelasnya