Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Malaysia Kembali Usir 120 TKI

Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir lagi 120 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
TKI di Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara beberapa waktu lalu/Antara
TKI di Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara beberapa waktu lalu/Antara

Bisnis.com, NUNUKAN -  Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir lagi 120 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis mengatakan WNI yang dipulangkan pemerintah Kerajaan Malaysia kali ini adalah yang pertama kalinya selama April 2014.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan, WNI tersebut menjalani kurungan terlebih dahulu selama berbulan-bulan sebagai konsekwensi bekerja di luar negeri tanpa melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian.

"Sebelum dipulangkan, mereka (WNI) menjalani kurungan berbulan-bulan lamanya di penampungan sementara di Malaysia," ujar Nasution usai menerima 120 WNI yang diusir pemerintah Kerjaaan Malaysia dari staf Konsulat RI Tawau.

WNI yang diusir kali ini sebanyak 120 orang yang seluruhnya merupakan tangkapan kepolisian Negeri Sabah di wilayah Kota Kinabalu yang terdiri atas 62 laki-laki, 36 perempuan, 11 anak laki-laki dan 11 anak perempuan.

WNI yang diusir tersebut berdasarkan surat Kantor Imigrasi Malaysia di Tawau Nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(09) 2014 tertanggal 9 April 2014 yang ditujukan kepada Konsulat RI Tawau.

Saat tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 19.30 Wita menggunakan kapal laut KM Purnama Ekspress dari Tawau Malaysia dan langsung diarahkan ke terminal pelabuhan untuk didata oleh Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah setempat dari aparat kepolisian dan BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI) Kabupaten Nunukan.

Salah seorang WNI yang diusir bernama Sunsun (32) yang ditemui saat pendataan menerangkan dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian Malaysia pada 18 Nopember 2013 saat berbelanja bersama istrinya.

Ia mengaku menjalani kurungan selama lima bulan lamanya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Keningau Negeri Sabah karena tidak memiliki paspor bekerja di negara tetangga tersebut.

Sunsun yang berasal dari Buton Sulawesi Tenggara itu bekerja sebagai penjual ikan di Keningau sejak 10 tahun silam dan tidak pernah memiliki paspor berada di negara tetangga itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper