Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM tengah menggodok permen baru terkait dengan ketenagalistrikan, rencana pemerintah akan membolehkan swasta membangun pembangkit di luar kawasan industri yang ada di daerah tersebut.
“Skemanya, pembangkit swasta tidak harus berada dalam kawasan industri tersebut. Katakanlah pembangkitnya ada di daerah, nanti penyalurannya bisa di transmisikan lewat transmisi PLN,” jelas Ditjen Ketenagalistrikan Kemen ESDM Jarman, Jumat (21/3/2014).
Sebagai gambaran, saat ini peran serta swasta dalam kelistrikan tertuang dalam beleid IPP (independent power producer) yang mana dalam beleid tersebut mensyaratkan pembangunan pembangkit tenaga listrik swasta untuk memenuhi kebutuhan industri harus berada di kawasan industri tersebut.
Upaya ini, tambahnya, bisa jadi sebagai solusi bagi pengusaha terutama terkait rencana penghapusan subsidi listrik bagi industri.
“Jadi akan ada kesetaraan untuk pengadaan pembangkit baik PLN maupun swasta, selama ini sektor swasta kurang berkembang karena kalah bersaing dengan PLN yang mendapat subsidi,” katanya.