Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mencatat terdapat sekitar 25.000 ha lahan yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Kepala BPN RI Hendarman Supandji mengatakan jumlah tanah terlantar yang sudah terdata mencapai 1,2 juta ha. Dari jumlah tersebut, separuhnya sudah ditetapkan oleh BPN sebagai tanah terlantar.
”Tapi kan luas tanah itu banyak, dan tenaga kita juga kurang,” paparnya usai menghadiri rapat koordinasi dengan Perumnas, Rabu (19/3/2014).
Sejauh ini jumlah lahan yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar sekitar 60.000 ha. Dari jumlah tersebut, harus melewati proses pengadilan terlebih dahulu.
"Yang sudah clean and clear baru 25.000 ha," tambahnya.
Untuk pemanfaatan lahan tersebut, akan disesuaikan dengan kententuan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, yakni untuk reforma agraria dan program strategis negara.