Bisnis.com, JAKARTA- Industri Aromatik, Olefin dan Plastik (Inaplas) mengusulkan agar kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan industri besar yang berlaku pada Mei ini direvisi menjadi setiap 3 bulan dengan kenaikan 7% selama 3 tahun.
”Biaya produksi naik dan tidak bisa melakukan penjualan kalau naiknya setinggi itu, industri akan mati,” kata Wakil Ketua Umum Inaplas Suhat Miyarso di Jakarta, Selasa (11/3).
Menurutnya, pihaknya sudah mengajukan ke pemerintah dan DPR untuk meminta keringanan. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.
Perlu diketahui, pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) saat ini sudah menyiapkan Peraturan Menteri ESDM sebagai dasar hukum pemberlakuan kenaikan tarif listrik industri tersebut.
Pemerintah menetapkan besaran kenaikan tarif listrik konsumen industri skala besar antara 38,9% -64,7% dalam waktu 1 tahun secara bertahap.
Bila dirinci, besaran kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka adalah 8,6% per dua bulan sekali.
Sedangkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri yang memakai jaringan bertegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4 ditetapkan 13,3% per dua bulan sekali.