Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Inaplas Usulkan Kenaikan Tarif Listrik Industri Setiap 3 Bulan

Industri Aromatik, Olefin dan Plastik (Inaplas) mengusulkan agar kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan industri besar yang berlaku pada Mei ini direvisi menjadi setiap 3 bulan dengan kenaikan 7% selama 3 tahun.
Riendy Astria
Riendy Astria - Bisnis.com 11 Maret 2014  |  18:52 WIB
Inaplas Usulkan Kenaikan Tarif Listrik Industri Setiap 3 Bulan

Bisnis.com, JAKARTA-  Industri Aromatik, Olefin dan Plastik (Inaplas) mengusulkan agar kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan industri besar yang berlaku pada Mei ini direvisi menjadi setiap 3 bulan dengan kenaikan 7% selama 3 tahun.

 ”Biaya produksi naik dan tidak bisa melakukan penjualan kalau naiknya setinggi itu, industri akan mati,” kata Wakil Ketua Umum Inaplas Suhat Miyarso di Jakarta, Selasa (11/3).

 Menurutnya, pihaknya sudah mengajukan ke pemerintah dan DPR untuk meminta keringanan. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.

 Perlu diketahui, pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) saat ini sudah menyiapkan Peraturan Menteri ESDM sebagai dasar hukum pemberlakuan kenaikan tarif listrik industri tersebut.

Pemerintah menetapkan besaran kenaikan tarif listrik konsumen industri skala besar antara 38,9% -64,7% dalam waktu 1 tahun secara bertahap.

Bila dirinci, besaran kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka adalah 8,6% per dua bulan sekali.

Sedangkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri yang memakai jaringan bertegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4 ditetapkan 13,3% per dua bulan sekali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

petrokimia tarif listrik tdl kenaikan tdl
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top