Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan kerugian negara hingga Rp6,7 triliun pada 2003-2011 akibat mundurnya renegosiasi antara 37 kontrak karya dan 74 perjanjian karya pengusahaan batu bara.
KPK menemukan tarif penerimaan nasional bukan pajak berupa royalti dari KK dan PKP2B lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku pada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, IUP.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya juga menemukan kerugian dari 198 perusahaan batu bara dan 180 perusahaan mineral.
"Dari pertambangan batu bara ditemukan kerugian US$1.224 miliar dari 2010-2012, lalu dari perusahaan mineral ada kerugian sekitar US$24.661 juta dolar pada 2011," ujar Johan seperti dikutip dari keterangan resmi KPK, Senin (3/3/2014).
Lembaga tersebut mengimbau agar Kementerian ESDM segera menyelesaikan renegosiasi KK dan PKP2B. Selain itu, pemerintah juga harus bertindak tegas dengan perusahaan-perusahaan tambang yang enggan melakukan renegosiasi.
KPK menghitung selisih penerimaan negara dengan perusahaan KK bisa mencapai US$169,06 juta per tahun.
Terkait imbauan tersebut, KPK telah mengirimkan surat bernomor B-402/01-15/02/2014 yang ditujukan ke Menteri ESDM dan ditembuskan pada Presiden pada 21 Februari 2014.