Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyaluran Bantuan Nelayan Terdampak Bencana Akan Diatur

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiap meluncurkan regulasi berkaitan dengan terpaan pelbagai bencana belakangan ini yang menimpa nelayan, pembudi daya dan petambak garam.
Penyaluran Bantuan Nelayan Terdampak Bencana Akan Diatur
Penyaluran Bantuan Nelayan Terdampak Bencana Akan Diatur

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiap meluncurkan regulasi berkaitan dengan terpaan pelbagai bencana belakangan ini yang menimpa nelayan, pembudi daya dan petambak garam.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo mengatakan bahwa draf peraturan menteri itu akan segera diteken. "Saat ini rancangan Permen KP tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Rakyat yang Terkena Bencana Alam sudah memasuki draf final," Kamis (27/2).

Sharif menuturkan, Permen tersebut nantinya akan berisi mekanisme pemberian bantuan tanggap darurat berupa bantuan pengobatan dan bantuan cadangan beras disalurkan melalui pemerintah daerah, sedangkan penanganan pasca bencana akan dikoordinasi Kementerian Negara Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

Kemudian, lanjutnya, bantuan rehabilitasi berupa sarana dan prasarana disesuaikan dengan bidang usahanya, seperti usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan produksi garam rakyat.

Secara teknis, jelas Sharif, penyaluran bantuan kepada korban akan dilakukan KKP dengan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan untuk penyaluran bantuan pengobatan dan Kementerian Sosial untuk penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah berdasarkan jumlah jiwa.

"Pemberian bantuan dikhususkan bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan yang tidak dapat melakukan usahanya akibat perubahan iklim, cuaca ekstrim dan bencana alam yang disesuaikan dengan daerah terdampak,” ujarnya.

Sharif memaparkan, untuk nelayan Indonesia yang larat dan terdampar di luar negeri akibat bencana alam, diberikan perlindungan dalam bentuk bantuan perlindungan atau advokasi hukum, bantuan pemulangan, bantuan evakuasi dan bantuan pengobatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper