Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah meminta moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri tidak dicabut karena pemerintah dinilai belum mampu melindungi mereka.
Menurut Anis, langkah pemerintah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang akan memberikan jaminan baru TKI mengenai hari libur, gaji bulanan, dan akses komunikasi dengan keluarga, menunjukkan isyarat pemerintah akan mencabut moratorium tersebut.
Dia menilai langkah itu terlalu terburu-buru mengingat selama masa moratorium pemerintah belum bisa melindungi dan menyelamatkan 41 TKI yang terancam hukuman mati. "Kami menolak pencabutan moratorium tersebut," kata Anis.
Anggota komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menegaskan selama ini pemerintah terlihat tidak serius melindungi TKI di luar negeri.
Terkait dengan pembayaran diyat atau uang tebusan sebesar Rp21 miliar untuk TKI Sutinah yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, tambah Rieke, pemerintah mengaku tidak punya biaya.
"Pemerintah mengaku tidak punya dana, yang ada hanya Rp12 miliar. Masa untuk menyelamatkan nyawa TKI alasannya tidak ada dana," kata Rieke.