Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghabiskan Rp54 miliar untuk mereklamasi pantai dan membangun pangkalan pendaratan ikan (PPI) Bontobahari di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang diklaim terbesar di seluruh Indonesia.
Selain membangun ulang PPI Bontobahari, dana itu juga dilengkapi dengan dermaga dengan jalan 337 meter dan pemecah ombak sepanjang kurang lebih 600 meter, sehingga memudahkan nelayan untuk melaut maupun mendarat di perairan di sekitar Bulukumba.
"Dengan selesainya proyek ini, kapal penangkap ikan akan bebas berlabuh di PPI tanpa tergantung dengan cuaca," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo, Senin (17/2/2014).
KKP merilis, uang pembangunan PPI bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) KKP senilai Rp60 miliar, sementara sisa alokasi digunakan untuk membantu pemerintah daerah membangun beberapa fasilitas darat di sekitar PPI Bontobahari serta digunakan untuk memberi Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan, bantuan Kartu Nelayan.
Bantuan KKP itu, tutur Sharif, dimanfaatkan juga untuk penyelenggaraan pengembangan sumberdaya manusia kelautan perikanan, serta pengadaan mesin pembuat es air laut, sarana pemasaran bergerak roda tiga, dan sarana sistem rantai dingin.
KKP Habiskan Rp54 Miliar Reklamasi Pantai Bulukumba
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghabiskan Rp54 miliar untuk mereklamasi pantai dan membangun pangkalan pendaratan ikan (PPI) Bontobahari di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang diklaim terbesar di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
1 menit yang lalu
Kisi-Kisi Anyar JP Morgan di Alfamart (AMRT)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

16 menit yang lalu
Rosan Minta Pengusaha Penerima Insentif Bermitra dengan UMKM

49 menit yang lalu
Mentan Tak Khawatir Beras Premium Langka di Pasaran, Ini Alasannya

52 menit yang lalu