Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengamanan industri, menyusul pengesahan UU tentang Perindustrian akhir 2013. Kedua beleid itu adalah RPP kerja sama internasional bidang industri dan RPP pengamanan industri.
Direktur Jenderal Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian Agus Tjahajana mengatakan salah satu poin penting RPP Kerjasama Internasional bidang industri adalah adanya pengaturan kerjasama internasional (FTA).
FTA tersebut meliputi kesepakatan multilateral, regional, dan bilateral yang berdampak pada bidang industri, terlebih dahulu dilakukan melalui konsultasi, koordinasi dan/atau persetujuan Menteri Perindustrian. “Dengan demikian, kepentingan industri nasional dapat lebih terlindungi,” kata Agus di Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Poin penting lainnya adalah pembukaan akses sumber daya industri melalui kerja sama internasional, yang meliputi penyediaan bahan baku, teknologi industri, riset and development, investasi asing, maupun sumber daya manusia (SDM) dalam rangka meningkatkan produktivitas serta daya saing industri.
Menurut Agus, terlindunginya kepentingan industri dalam negeri dari pengaruh kebijakan, regulasi, iklim usaha, dan persaingan global sangat penting. Pasalnya, saat ini jumlah industri sudah menurun akibat terkena dampak pengaruh kebijakan, regulasi, iklim usaha dan persaingan global tersebut.
“Terus permintaan rekomendasi kebijakan dalam pengamanan industri nasional terus meningkat, sehingga harus ditindaklanjuti,” tambahnya.
Selain itu, meningkatnya peluang investasi di sektor industri juga merupakan alasan agar pemerintah membuat aturan hukum untuk melindungi industri dalam negeri. Poin penting lainnya adalah, RPP ini memuat pengaturan tentang pemberian fasilitas kerja sama internasional di bidang industri yang diberikan pemerintah.
“Di antaranya melalui konsultasi, advokasi, negosiasi, promosi produk dan jasa industri, kerja sama teknik, pembukaan akses sumber daya industri dan teknologi.”
Adapun finalisasi draft RPP ini ditargetkan selesai pada September tahun ini. Selain beleid kerjasama internasional bidang industri, pemerintah juga menyusun RPP Pengamanan Industri. Tindakan pengamanan ini dilakukan dengan tujuan yang sama, yakni melindungi industri dalam negeri.
“Ini maksudnya pengamanan akibat kebijakan, regulasi, iklim usaha yang menghambat di bidang lingkungan hidup, energi, perdagangan, keuangan, tenaga kerja, dan infrastruktur yang terkait industri.