Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan tim penyusun Peraturan Pemerintah (PP) akan segera disiapkan untuk menyusun aturan pelaksana dari Undang-undang (UU) Perindustrian yang disahkan Kamis (19/12/2013).
"Jadi langkah berikutnya setelah UU Perindustrian disahkan adalah menyiapkan tim menyusun PP, Perpres, dan Permen untuk menjadi aturan pelaksana dari pada UU itu," kata Menperin MS Hidayat di Bali, Jumat (21/12/2013) malam.
Menperin menyebutkan setidaknya dibutuhkan 19 poin aturan untuk melaksanakan UU Perindustrian baik dalam bentuk PP, Perpres maupun Permen. "Poin yang paling utama, menurut saya, adalah tentang pengendalian pertumbuhan perindustrian," katanya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian disahkan DPR RI pada Kamis (19/12) untuk menggantikan UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30 tahun dan sudah tidak sesuai dengan paradigma industri terkini. Hal itu menurut dia terkait dengan perubahan lingkungan strategis.
RUU Perindustrian itu akan menjamin upaya peningkatan daya saing industri nasional, terutama dalam menghadapi persaingan global.
Perubahan dalam UU Perindustrian yang baru tersebut antara lain terkait pembinaan industri terintegrasi antarinstansi terkait, hilirasasi industri dalam negeri untuk memperkuat industri nasional. Selain itu, pemberian jaminan infrastruktur industri termasuk pembiayaan, jaminan fiskal dan nonfiskal dari pemerintah.
"UU ini menegaskan bahwa pemerintah mendukung industri kecil, menengah, industri hijau dan strategis sehingga dapat berdaulat dan ramah lingkungan," kata Menperin.