Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menperin: Aturan Pelaksana UU Perindustrian Segera Diterbitkan

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan tim penyusun Peraturan Pemerintah (PP) akan segera disiapkan untuk menyusun aturan pelaksana dari Undang-undang (UU) Perindustrian yang disahkan Kamis (19/12/2013).
Menteri Perindustrian Mohamad S. Hidayat (kedua kiri) berbincang dengan (dari ki-ka) Wakil Ketua DPR Promono Anung (F-PDIP), Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto serta Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (FPG) sebelum Rapat Paripurna ke-15 DPR, di Jakarta, Kamis (19/12). Rapat diantaranya membahas Pengesahan Undang-Undang Perindustrian yang salah satu tujuannya untuk memastikan pengawalan program hilirisasi, penggunaan P3DN, industri hijau, dan pembangunan industri nasional Desember 2013. /antara
Menteri Perindustrian Mohamad S. Hidayat (kedua kiri) berbincang dengan (dari ki-ka) Wakil Ketua DPR Promono Anung (F-PDIP), Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto serta Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (FPG) sebelum Rapat Paripurna ke-15 DPR, di Jakarta, Kamis (19/12). Rapat diantaranya membahas Pengesahan Undang-Undang Perindustrian yang salah satu tujuannya untuk memastikan pengawalan program hilirisasi, penggunaan P3DN, industri hijau, dan pembangunan industri nasional Desember 2013. /antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan tim penyusun Peraturan Pemerintah (PP) akan segera disiapkan untuk menyusun aturan pelaksana dari Undang-undang (UU) Perindustrian yang disahkan Kamis (19/12/2013).

"Jadi langkah berikutnya setelah UU Perindustrian disahkan adalah menyiapkan tim menyusun PP, Perpres, dan Permen untuk menjadi aturan pelaksana dari pada UU itu," kata Menperin MS Hidayat di Bali, Jumat (21/12/2013) malam.

Menperin menyebutkan setidaknya dibutuhkan 19 poin aturan untuk melaksanakan UU Perindustrian baik dalam bentuk PP, Perpres maupun Permen. "Poin yang paling utama, menurut saya, adalah tentang pengendalian pertumbuhan perindustrian," katanya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian disahkan DPR RI pada Kamis (19/12) untuk menggantikan UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30 tahun dan sudah tidak sesuai dengan paradigma industri terkini. Hal itu menurut dia terkait dengan perubahan lingkungan strategis.

RUU Perindustrian itu akan menjamin upaya peningkatan daya saing industri nasional, terutama dalam menghadapi persaingan global.

Perubahan dalam UU Perindustrian yang baru tersebut antara lain terkait pembinaan industri terintegrasi antarinstansi terkait, hilirasasi industri dalam negeri untuk memperkuat industri nasional. Selain itu, pemberian jaminan infrastruktur industri termasuk pembiayaan, jaminan fiskal dan nonfiskal dari pemerintah.

"UU ini menegaskan bahwa pemerintah mendukung industri kecil, menengah, industri hijau dan strategis sehingga dapat berdaulat dan ramah lingkungan," kata Menperin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul-nonaktif
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper