Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omzet 'Outsourcing' Diprediksi Turun 30% Pada 2014

Pengusaha alih daya (outsourcing) memprediksikan penurunan omzet hingga 30% pada 2014 menyusul implementasi Surat Edaran No.04/MEN/VIII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Permenakertrans No.19/2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

Bisnis.com, JAKARTA—Pengusaha alih daya (outsourcing) memprediksikan penurunan omzet hingga 30% pada 2014 menyusul implementasi Surat Edaran No.04/MEN/VIII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Permenakertrans No.19/2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

Ketua umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengatakan prediksi penurunan omzet tersebut lebih banyak terjadi untuk penyediaan tenaga kerja untuk pekerjaan yang dialihdayakan atau labour supply. Dalam bisnis alih daya, terdapat dua jenis pengalihan pekerjaan melalui jalur labour supply dan job supply (penyediaan pekerjaan).

“Perusahaan outsourcing penyuplai tenaga kerja untuk perusahaan lain [labour supply] omzetnya akan tergerus sekitar 30% dari estimasi omzet secara keseluruhan bisnis outsourcing yang mencapai Rp17 triliun pada 2014,” katanya kepada Bisnis, Minggu (5/1/2014).

Penurunan omzet tersebut, jelas Wisnu, akibat implementasi beleid tentang pengalihan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada 26 Agustus 2013.

Dalam beleid tersebut, diatur hanya 5 jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan kepada perusahaan lain a.l. pelayanan kebersihan, catering, pengamanan, jasa penunjang tambang dan minyak serta usaha angkutan.

“Sebenarnya, penurunan omzet sudah dirasakan menjelang masa transisi pemberlakuan permenakertrans tersebut selesai pada 18 November 2013. Namun belum terlalu berdampak signifikan.”

Turunnya omzet dari bisnis alih daya golongan labour supply, jelasnya, sangat berbanding terbalik dengan omzet bisnis alih daya golongan job supply. Untuk job supply, dalam aturan tersebut masih diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang diatur a.l. dengan menyerahkan alur kerja perusahaan yang disusun oleh asosiasi perusahaan sejenis untuk mengetahui inti bisnis dari perusahaan terkait.

“Jadi yang bukan core business masih bisa dialihdayakan.”

Namun estimasi kenaikan omzet dari bisnis alih daya golongan job supply, tidak terlalu berpengaruh signifikan. Pasalnya, sistem penyampaian alur kerja dari perusahaan tersebut kepada pejabat ketenagakerjaan, baik di pusat maupun di daerah, yang disyaratkan untuk menjalankan bisnis job supply masih menjadi salah satu kendala.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper