Bisnis.com, JAKARTA--Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menganggap disahkannya revisi UU No. 27 Tahun 2007 menjadi mimpi buruk bagi nelayan tradisional.
Revisi itu dinilai tidak berpihak kepada nelayan kecil karena nelayan kecil sengaja dibiarkan bersaing secara bebas dengan industri besar. "DPR dan KKP menghendaki persaingan bebas yang akan mendiskriminasi nelayan tradisional," ujar Kiara dalam siaran pers, Kamis (2/1/2014).
Selain soal diskriminasi, Kiara juga menyoroti potensi pelanggaran dan manipulasi hak-hak yang diperuntukkan kepada masyarakat adat dalam mengelola pulau-pulau kecil. Sebab, tambah lembaga ini, dalam Pasal 21 dan 22 terdapat izin yang bertingkat dan yang paling memberatkan adalah sifat pasif pemerintah dalam mengakui secara hukum kelompok masayrakat adat.
Demikian pula untuk soal konsekuensi dan sanksi bagi para pelanggar, tambah Kiara, tidak ada pasal yang mengatur secara tegas tindakan yang tidak mentaati revisi itu, serta ke depan tetap akan menimbulkan potensi pelanggaran-pelanggaran baru.
Kemudian dalam Pasal 30, kata Kiara, kewenangan menteri terlalu luas sehingga sangat rawan untuk melakukan eksploitasi pada kawasan konservasi, utamanya praktek-praktek tukar-guling kawasan itu sehingga merugikan masayrakat setempat dan nelayan kecil.
Pada Pasal 63, lanjut Kiara, pemberdayaan yang dimaksud oleh pemerintah, dalam hal ini KKP, melibatkan investasi asing. Kiara mempertanyakan, kenapa untuk pengelolaan tidak membentuk badan usaha yang dikendalikan oleh pemerintah sendiri, baik pusat maupun level daerah.