Bisnis.com, PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menagih kewajiban bos pengusaha sawit untuk mengalokasikan kebun rakyat atau kebun plasma bagi masyarakat adat Kalteng.
Di hadapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Gubernur Kalteng yakni Sugianto Sabran meradang pasalnya banyak pengusaha yang dinilai tak memenuhi kewajibannya tersebut.
“Dulu orang Dayak itu buat rumah lalu berladang Pak Menteri [AHY]. Mereka itu bercocok tanam, berkebun, menanam padi termasuk tanaman lain itu mudah dulu. Terus danau dan sungai masih bagus, sekarang sungai-sungai diberikan pemerintah pusat izin HTI (Hutan Tanaman Industri), izin Perkebunan dan tambang,” tutur Sabran dalam agenda Borneo Forum, Jumat (28/6/2024).
Alhasil, Sabran mengaku mata pencarian masyarakat Dayak terganggu karena proses produksi para investor sawit. Dirinya lantas makin meradang usai menyampaikan banyak pengusaha sawit yang abai dengan kewajiban menyediakan kebun plasma bagi masyarakat.
Sejalan dengan hal itu, Sabran meminta AHY untuk tegas menumpas para pengusaha sawit tersebut. Dia meminta agar pengusaha sawit yang tak taat aturan mengenai penyediaan kebun plasma untuk dapat dicabut hak guna usahanya (HGU).
“Terakhir saya minta ini sangat, supaya yang tak ada plasmanya tak usah dikasih pak, HGU nya tak usah diperpanjang,” pungkas Sabran.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, AHY mengaku sepaham dengan Gubernur Kalteng tersebut. Dirinya lantas mewanti-wanti agar para pengusaha yang telah mengantongi HGU untuk dapat taat memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma.
AHY juga lantas memberikan arahan langsung kepada para jajarannya di Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dapat disiplin dalam memproses izin investasi para pelaku usaha di Kalteng.
“Tadi Pak Gubernur berkali-kali ya [menyampaikan] kalau harusnya mengalokasikan buat plasma rakyat, ya harus ditunaikan. Jangan diberikan izin hak guna usaha [HGU] tetapi tidak menjalankan tugas dan kewajibannya,” pungkas AHY.
Sebagai informasi, aturan mengenai penyediaan kebun plasma itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam beleidnya dijelaskan bahwa Perusahaan pemegang izin usaha Perkebunan wajib memberikan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sebanyak 20% dari luas izin usaha Perkebunan (IUP) yang dimiliki.