Bisnis.com, JAKARTA - Hingga tenggat waktu habis, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum menerima laporan rencana penangguhan upah minimum 2014 yang diajukan pengusaha kepada kepala daerah setempat.
“Hingga 21 Desember 2013, kami belum menerima satu pun surat laporan usulan penangguhan upah yang diajukan penguaha,” kata Wahyu Widodo, Direktur Pengupahan Direktoral Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans kepada Bisnis, Minggu (22/12/2013).
Jika tidak ada pengajuan keberatan pembayaran upah dari pengusaha, lanjutnya, pemerintah tidak akan memproses atau memberikan waktu tambahan untuk usulan penangguhan. “Kita sesuai aturan saja. Surat penangguhan upah itu harus sudah diajukan kepada gubernur atau bupati/walikota maksimal pada 21 Desember 2014,” katanya.
Sesuai aturan tersebut, pengusaha atau manajemen perusahaan harus melakukan perundingan secara bipartit dengan buruh. Setelah itu, pengajuan penangguhan upah disampaikan kepada gubernur untuk kemudian diproses di tingkat kementerian.
Kalangan pengusaha menuding usulan penangguhan pemberlakuan upah minimum 2014 masih tertahan di dinas ketenagakerjaan atau gubernur di masing-masing daerah dan belum dilaporkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Tranmigrasi.