Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola Toko Modern Dilarang Punya Lebih dari 150 Gerai

Pengelola toko modern dalam bentuk apapun dibatasi tidak boleh memiliki lebih dari 150 gerai yang dimiliki sendiri.

Bisnis.com, JAKARTA –  Pengelola toko modern dalam bentuk apapun dibatasi tidak boleh memiliki lebih dari 150 gerai yang dimiliki sendiri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 mengenai Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 12 Desember 2013.

Berdasarkan Permendag tersebut, pelaku usaha dapat mendirikan outlet/gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri paling banyak 150 outlet/gerai.

“Dalam hal pelaku usaha memiliki toko modern sebanyak 150 outlet/gerai dan akan melakukan penambahan, maka wajib melakukan kemitraan dengan pola perdagangan umum dan/atau waralaba,” demikian bunyi salah satu pasal dalam Permendag No.70/2013 sebagaimana dirilis di laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Sabtu (21/12/2013).

Permendag juga menegaskan bahwa pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW), termasuk peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota setempat.

"Jumlah pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, serta jarak antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional atau toko eceran tradisional ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," demikian bunyi Pasal 3 Permendag.

Permendag ini membatasi luas minimarket kurang dari 400 m2, luas supermarket lebih dari 400 m2, dan luas hypermarket lebih dari 5.000 m2. 

Ketiga jenis toko modern itu menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi terutama produk makanan dan/atau produk rumah tangga lainnya seperti bahan bangunan, furniture, dan elektronik.

Sementara itu luas department store ditetapkan lebih dari 400 m2 dan perkulakan lebih dari 5.000 m2. Department store menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi, terutama sandang dan perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen. Sementara itu, perkulakan menjual secara grosir berbagai barang konsumsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggi Oktarinda
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper