Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Hulu Masih Kritis, Pemerintah Ragu-ragu Buka Ekspor Kayu Bulat

Pemerintah belum satu suara soal wacana pembukaan keran ekspor kayu bulat. Dampak terhadap industri hulu dan hilir dinilai masih perlu kajian yang lebih mendalam.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah belum satu suara soal wacana pembukaan keran ekspor kayu bulat. Dampak terhadap industri hulu dan hilir dinilai masih perlu kajian yang lebih mendalam. 

Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan industri hulu kehutanan kini dalam kondisi yang kritis.

Realisasi tebangan di industri hutan alam cenderung menurun, bahkan tak sampai 5,5 juta m2/tahun. Sementara itu, realisasi penanaman di industri hutan tanaman hanya sekitar 320.000 ha/tahun tidak mencapai target 500.000 ha/tahun.

"Perlu kebijakan untuk menghidupkan kembali industri yang sedang kritis ini. Peningkatan nilai tambah kayu bulat dan produk kayu dengan membuka ekspor hanya salah satu jalan yang sedang dipertimbangkan," ujarnya dalam workshop Hasil Kajian Kebijakan Ekspor Kayu Bulat, Rabu (11/12/2013). 

Bambang menjabarkan munculnya wacana tersebut diiringi pertimbangan norma, standar, prosedur, dan kriteria kayu bulat yang dapat diekspor. 

Empat pertimbangan tersebut, yakni memiliki sertifikat PHPL dan legalitas kayu, kayu bulat kualitas utama, ekspor dari pelabuhan tertentu, dan menerapkan tarif atau kuota ekspor kayu bulat. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Industri Agro Panggah Susanto mengatakan belum dapat mengambil sikap atas wacana membuka ekspor log yang digulirkan Kemenhut.

Menurutnya, perlu koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan industri hilir terkait wacana tersebut, terutama terkait dengan kepastian bahan baku. 

"Kalau buka ekspor log, rasanya berat. Kita mundur lagi kalau ekspor kembali dibuka. Kalau memperluas penampang mungkin bisa dibicarakan," katanya. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengakui wacana membuka ekspor log pasti mengundang pro-kontra dari berbagai pihak.

Apabila wacana tersebut menghadapi jalan buntu, asosiasi berharap pemerintah bersedia merevisi aturan terkait luasan kayu olahan dalam bentuk surfaced four side (S4S) atau moulding.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.64/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, kayu moulding jenis Merbau yang boleh diekspor luas penampangnya tidak boleh lebih dari 10.000 mm2, sedangkan kayu moulding jenis non-Merbau luas penampangnya maksimal hanya 4.000 mm2. 

"Kita minta yang merbau luas penampangnya ditingkatkan jadi 20.000 mm2. Yang non-merbau menjadi 50.000 mm2. Kalau bisa seperti ini harga jual jadi lebih tinggi dan menguntungkan industri hulu kehutanan," kata Purwadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper